Kamis, 3 Jul 2025
Kamis, 3 Juli 2025

Soal Pembubaran Ibadah di Sukabumi, DPR: Setiap Warga Punya Hak Beribadah

astakom, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding angkat bicara terkait insiden pembubaran aktivitas ibadah umat Kristen di Sukabumi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Dia menyayangkan insiden tersebut yang kembali menyingkap persoalan laten intoleransi berbasis agama di tingkat lokal, yang menurutnya menjadi preseden buruk.

Untuk itu, ia menekankan bahwa negara tidak boleh kalah oleh tekanan kelompok mana pun dalam menjamin hak konstitusional warganya untuk melaksanakan ibadah.

“Ini bukan semata soal disharmoni sosial, ini menyangkut soal kepastian hukum dan keberanian negara dalam melindungi hak asasi rakyatnya,” ujar Sarifudin dalam keterangannya, dikutip astakom.com, Rabu (2/7).

“Perlu kembali ditegaskan bagi semua pihak, beribadah adalah hak konstitusional setiap warga negara,” tambahnya.

Seperti diketahui, bahwa insiden pembubaran ibadah itu terjadi pada Jumat (27/6) lalu, di rumah singgah atau vila yang ada di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

Kala itu, vila yang digunakan oleh sekelompok anak dan remaja beragama Kristen untuk menjalani retreat, dirusak oleh sejumlah warga.

Sudding mengingatkan, bahwa sikap intoleransi yang terjadi sangat bertentangan dengan prinsip negara Indonesia yang berlandaskan pada Pancasila.

Selain itu, sikap intelorensi yang ditunjukkan dalam insiden tersebut mengandung unsur pidana, karena adanya pengrusakan fasilitas pribadi hingga ancaman dan intimidasi.

“Ketika ibadah yang sah dibubarkan oleh tekanan kelompok, maka yang tercederai bukan hanya minoritas agama, tapi prinsip keadilan dan supremasi hukum itu sendiri,” tuturnya.

Sebagai anggota komisi DPR yang membidangi urusan penegakan hukum dan keamanan, Sudding menekankan bahwa hak atas kebebasan beragama dan beribadah dijamin konstitusi, tidak bisa dibatalkan oleh opini mayoritas atau tekanan lokal.

“Pembubaran ibadah yang tidak didasarkan pada putusan hukum atau alasan yang sah secara administratif harus dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana,” jelas Sudding.

“Termasuk pasal-pasal terkait perbuatan tidak menyenangkan, ujaran kebencian, atau diskriminasi berbasis agama,” sambung Anggota Fraksi PAN DPR itu.

Sudding pun mengapresiasi Polda Jawa Barat yang telah menetapkan tujuh tersangka dalam insiden pembubaran ibadah dan perusakan rumah di Sukabumi tersebut.

Lebih lanjut, ia juga meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Usut tuntas dan tindak tegas pelanggaran akibat intoleransi agar kejadian seperti ini tidak berulang dan menjadi preseden buruk ke depan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan harmoni kehidupan bermasyarakat di Indonesia,” tandas Sudding.

Rubrik Sama :

Kisah Haru Kepala Sekolah Rakyat Terungkap di Retret Tahap II

astakom, Jakarta – Sekolah Rakyat (SR) gagasan Presiden Prabowo yang bertujuan untuk memutus mata rantai kemiskinan dan mencetak generasi emas melalui Pendidikan itu, kini...

Prihatin Insiden Kapal Tenggelam di Selat Bali, Puan: Perbaiki Tata Kelola Transportasi

astakom, Jakarta – Insiden tenggelamnya Kapal Motor Penyeberangan (KMP) di Selat Bali, mendapat perhatian serius dari Ketua DPR RI Puan Maharani. Dalam keterangan resminya, ia...

Libatkan KPAI, Pastikan Sekolah Rakyat Ramah Anak Tanpa Bullying dan Intoleransi

astakom, Jakarta – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Rahmayanti, memastikan modul perlindungan dan pengasuhan anak masuk dalam kurikulum Sekolah Rakyat tidak ada...

Menhan Sjafrie Ungkap TNI Dibangun dengan Filosofi Trisula Nusantara

astakom, Jakarta-Komisi I DPR RI bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menggelar rapat tertutup di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu (2/7). Agenda utama rapat...
Cover Majalah

Update