astakom, Jakarta – Kebijakan baru Badan Narkotika Nasional (BNN) yang tidak lagi menangkap artis pengguna narkotika menuai sorotan publik, salah satunya Komisi III DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mengingatkan bahwa pendekatan rehabilitasi yang diberikan kepada artis tidak boleh menjadi kebijakan eksklusif, tetapi harus berlaku adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
Baca juga
Pada dasarnya, kata dia, Komisi III DPR RI mendukung pendekatan yang diterapkan BNN dalam penanggulangan narkotika, yang salah satunya memanusiakan korban penyalahgunaan narkoba, termasuk melalui rehabilitasi.
“Namun, negara harus berhati-hati agar kebijakan ini tidak menimbulkan persepsi bahwa selebritas mendapatkan perlakuan istimewa dibandingkan masyarakat biasa,” kata Abdullah, dalam keterangan pers yang diterima astakom.com, Rabu (2/7).
Sebagaimana diketahui, Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya kini lebih memilih pendekatan rehabilitatif bagi para artis pengguna narkoba.
Menurutnya, penangkapan terhadap artis justru bisa menjadi bumerang karena memberi eksposur berlebihan terhadap isu narkotika, yang dinilai dapat berujung pada kampanye tak langsung tentang penggunaan zat terlarang tersebut.
Menanggapi hal ini, Abdullah menilai penanganan kasus narkoba memang memerlukan sensitivitas, terutama jika menyangkut figur publik.
Namun ia menekankan bahwa kebijakan tersebut harus diiringi dengan mekanisme yang transparan dan pengawasan ketat, guna menghindari munculnya standar ganda dalam penerapan hukum.
“Kalau artis tidak ditangkap demi menghindari glorifikasi narkoba, bagaimana dengan masyarakat biasa yang tertangkap di pinggir jalan dan langsung diproses pidana? Apakah mereka juga berhak atas perlindungan dan rehabilitasi yang sama?” ungkapnya.
Abdullah menekankan bahwa isu ini menyangkut keadilan prosedural. Ia mengingatkan, rehabilitasi bagi pengguna narkoba jangan cuma untuk artis saja, tapi harus adil bagi semua kalangan.
Abdullah juga menyampaikan bahwa DPR akan terus mengawal kebijakan penanganan narkoba agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang berlaku di Tanah Air.