astakom, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan nasib empat pulau yang tengah menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Dalam keputusannya, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan dinyatakan secara resmi merupakan bagian dari Provinsi Aceh.
Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6). “Berdasarkan laporan dari Kemendagri, dokumen-dokumen, dan data pendukung yang dimiliki pemerintah, Bapak Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa empat pulau tersebut—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—secara administratif memang merupakan bagian dari Provinsi Aceh,” katanya.
Baca juga
Keputusan ini diambil setelah Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melangsungkan pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, saat Presiden Prabowo tengah dalam perjalanan menuju Rusia.
Sebelumnya, polemik kepemilikan empat pulau tersebut mencuat akibat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menyatakan pulau-pulau tersebut masuk administrasi Sumatera Utara. Keputusan ini kemudian dipertanyakan dan menjadi kontroversi, karena Pemerintah Provinsi Aceh mengklaim punya sejarah kepemilikan, sedangkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bergantung pada hasil survei Kemendagri.
Persoalan ini terus bergulir, hingga kemudian Prabowo turun tangan dan mengambil alih masalah tersebut. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Sabtu (14/6) malam. “Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden, beliau mengambil alih masalah perbatasan pulau yang tengah menjadi perdebatan antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” ujar Dasco dikutip astakom.
Dengan keputusan presiden ini, diharapkan masalah kepemilikan empat pulau dapat diselesaikan secara tuntas, demi menjaga kepentingan masyarakat dan stabilitas di kawasan tersebut.