Kamis, 31 Jul 2025
Kamis, 31 Juli 2025

Jemaah Haji Jangan Nekat, Ini Daftar Barang yang Dilarang Masuk Bagasi

astakom, Jakarta – Jelang kepulangan ke Tanah Air, para jemaah haji diimbau untuk lebih cermat mengecek isi koper masing-masing. Pasalnya, sejumlah barang yang dilarang masuk dalam koper bagasi pesawat.

Untuk itu, Jemaah diminta tidak mengambil risiko membawa barang terlarang karena dapat berujung pada pembongkaran koper hingga penundaan kepulangan.

“Ada ketentuan barang bawaan yang harus dipatuhi agar proses pemulangan berjalan dengan lancar,” ujar Kasi Media Center Haji (MCH) Daker Makkah, Dodo Murtado dalam keterangan resminya, dikutip astakom.com, Kamis (12/6).

Menurut Dodo, jemaah hanya diperbolehkan membawa dua jenis koper: koper besar maksimal 32 kg dan koper kabin maksimal 7 kg.

“Hanya dua koper ini yang boleh dibawa ke pesawat oleh jemaah. Koper besar dimasukkan ke bagasi, sedangkan koper kecil/kabin dimasukkan ke dalam pesawat,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya hadir dua jam sebelum jadwal penimbangan koper besar, yang dilakukan di lobi hotel dua hari sebelum kepulangan.

“Jadi jemaah dimohon untuk hadir di lobi hotel dan mengumpulkan koper dua jam sebelum penimbangan dimulai,” pesan Dodo.

Adapun barang-barang yang tidak boleh dibawa dalam koper besar antara lain:

  • Air Zamzam dalam bentuk dan kemasan apa pun
  • Barang aerosol, gas, magnet, senjata tajam, dan mainan baterai
  • Power bank atau mainan dengan baterai di atas 20.000 mAh
  • Uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih, atau setara SAR 25.000
  • Produk hewani dan makanan berbau tajam
  • Tanaman hidup serta hasil pertanian

Rubrik Sama :

SBY: Negara Kuat Bisa Jatuh Lantaran Pemimpinnya Posisikan Diri di Atas Hukum dan Rakyat

astakom, Jakarta - Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berbicara soal peradaban dan faktor penyebab runtuhnya sebuah peradaban dalam tatanan dunia yang...

Ketua Komisi XIII DPR Dorong Revisi UU Sistem Perbukuan untuk Perkuat Literasi Nasional

astakom, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mendorong revisi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Revisi UU ini dinilai...

Gandeng SBY, Menteri Ekraf Dukung Kolaborasi Pelukis Jerman dan Indonesia Abadikan Monas

astakom, Jakarta - Menteri Ekonomi Kreatif (Menteri Ekraf) Teuku Riefky Harsya menghadiri kegiatan melukis bersama pelukis asal Jerman, Christopher Lehmpfuhl, di Balai Kota Jakarta....

Bersama Prancis, Indonesia Kuatkan Fesyen dan Kriya ke Panggung Dunia

astakom, Jakarta — Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) memperkuat kolaborasi fesyen dan kriya dengan Prancis melalui program residensi bersama yang akan melibatkan desainer kedua negara....
Cover Majalah

Update