Selasa, 1 Jul 2025
Selasa, 1 Juli 2025

Kemenhub-Kemenpar Sepakat: Kebijakan Diskon Tarif Transportasi untuk Gerakkan Ekonomi

astakom, Jakarta – Diskon tiket transportasi dan tarif tol menjadi paket stimulus berbasis konsumsi domestik untuk meningkatkan mobilitas wisatawan nusantara (wisnus) selama liburan sekolah pada Juni dan Juli 2025 juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal ke-2 tahun ini.

“Libur sekolah menjadi salah satu momen yang ditunggu oleh pelaku usaha pariwisata dalam meningkatkan penjualan, selain libur mudik Lebaran serta libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), karena saat itu akan terjadi peningkatan pergerakan wisnus yang signifikan,” ujar Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Selasa (3/6).

Kebijakan stimulus ini telah dibahas dan disetujui dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto serta dihadiri oleh Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana dan sejumlah menteri/pejabat terkait lainnya di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin (2/6).

“Terdapat lima stimulus program yang rencananya akan dimulai pada Kamis, 5 Juni 2025, dengan nilai paket sebesar Rp24,44 Triliun,” imbuh Widiyanti.

Sementara, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mendukung langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan stimulus berupa diskon tarif untuk sektor transportasi.

Kebijakan ini sangat tepat dalam rangka menjaga daya tahan ekonomi dan stabilitas nasional di tengah situasi global yang saat ini sangat dinamis.

“Stimulus sektor transportasi yang diberikan pada masa libur anak sekolah yaitu bulan Juni hingga Juli 2025 diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk berpergian, khususnya melakukan perjalanan di dalam negeri,” ujar Menhub Dudy, akhir pekan lalu.

Dalam stimulus ini, pemerintah mengalokasikan anggaran senilai Rp940 miliar. Diskon diberikan untuk harga tiket berbagai moda transportasi, mulai dari kereta api, pesawat, kapal laut.

Pada moda kereta api, diskon yang diberikan sebesar 30 persen untuk 3.522.464 tempat duduk atau sebesar Rp300 miliar.

Pada angkutan udara, diskon tiket pesawat ekonomi berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) sebesar 6 persen untuk 6 juta penumpang sebesar Rp430 miliar.

Pada angkutan laut, diberikan diskon tarif untuk 923.113 penumpang dengan rincian, kapal penumpang sebanyak 812.240 penumpang dan kapal perintis sebanyak 110.873 penumpang.

Adapun untuk angkutan penyeberangan, diskon tarif diberikan kepada 506.830 penumpang dan 1.169.053 kendaraan. Untuk kedua sektor ini, stimulus mencapai Rp210 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan stimulus yang diberikan oleh Pemerintah dengan sebaik-baiknya.”

“Harapannya, semoga aktivitas ekonomi dan pergerakan domestik dapat meningkat selama masa libur sekolah, sehingga berdampak positif terhadap perekonomian secara nasional,” pungkas Dudy Purwagandhi.

Sebagai informasi, selain memberikan diskon untuk sektor transportasi, Pemerintah juga mengeluarkan empat kebijakan lain untuk menjaga stabilitas ekonomi di dalam negeri.

Beberapa di antaranya meliputi Penebalan Bantuan Sosial berupa Tambahan Kartu Sembako dan Bantuan Pangan kepada 18,3 juta Kelompok Penerima Manfaat (KPM) dengan anggaran sebesar Rp11,93 triliun dan Diskon Tarif Tol sebesar 20 persen untuk 110 juta pengendara dengan anggaran sebesar Rp650 miliar (non APBN).

Berikutnya adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan kepada 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan dengan anggaran sebesar Rp10,72 triliun.

Kemudian, Perpanjangan Diskon Iuran Jaminan Kehilangan Kerja (JKK) sebesar 50 persen kepada pekerja sektor padat karya, berlaku selama enam bulan dengan anggaran sebesar Rp200 miliar (non APBN).

Rubrik Sama :

Tingkatkan Lifting Nasional, Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Kerja Sama Migas Baru

astakom, Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot menegaskan, untuk mewujudkan ketahanan maupun swasembada energi, pihaknya harus melakukan peningkatan produksi. ”Jadi...

Puspenkum Kejagung Gelar ‘Coaching Clinic’ KUHP, Wartawan Wajib Pahami Delik Pers

Dalam upaya memperkuat pemahaman wartawan terhadap aturan hukum terbaru, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) menggelar kegiatan Coaching Clinic Hukum untuk Jurnalis bertajuk Memahami Delik Pers dalam KUHP Baru.

Gagahnya Prabowo di Atas Kendaraan Buatan Anak Bangsa Saat Pimpin HUT Bhayangkara ke-79

astakom, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tampil gagah saat berdiri di kendaraan Maung tipe MV3 Garuda Limousine dalam rangka menghadiri perayaan Hari...

DPR Sebut Dorongan Kerja ke Luar Negeri Bukan Solusi, Tapi Jalan Pintas

Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi menyayangkan sikap Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding yang mendorong masyarakat untuk bekerja di luar negeri.
Cover Majalah

Update