astakom, Jakarta – Komisaris PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, ditangkap oleh Kejaksaan Agung di Solo, Jawa Tengah, Rabu malam, (21/5).
Ia diamankan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit senilai Rp3,6 triliun yang melibatkan empat bank milik negara dan daerah.
Baca juga
Penangkapan dilakukan setelah Iwan tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Yang bersangkutan diamankan karena tidak hadir dalam tiga kali panggilan resmi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
Meski telah ditangkap, Iwan masih berstatus sebagai saksi dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kejaksaan memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukumnya.
Menurut Harli, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit dari empat bank – tiga di antaranya bank daerah, dan satu bank nasional – yang diberikan kepada PT Sritex, salah satu produsen tekstil terbesar di Asia Tenggara.
“Meski Sritex adalah perusahaan swasta, dana kredit berasal dari bank BUMN dan BUMD. Karena itu, kasus ini masuk dalam ranah kerugian keuangan negara,” jelas Harli.
Penyidikan kasus ini telah dibuka beberapa waktu lalu, dan penangkapan Iwan menjadi langkah awal dalam membongkar dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit skala besar.
Meski begitu, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sritex sempat menjadi sorotan publik pada 2021 setelah mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), dan diketahui menerima fasilitas kredit dalam jumlah besar dari sejumlah bank milik negara.
Kejaksaan menyatakan penyidikan akan terus diperluas. “Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal perusahaan maupun lembaga keuangan terkait. Jika ditemukan bukti yang cukup, penetapan tersangka akan segera dilakukan,” kata Harli. (HDN)