astakom, Jakarta – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, reformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ia lakukan, bukan disebabkan karena kebijakan tarif resiprokal Presiden Trump atau tekanan akibat perang dagang global.
”Akan tetapi, kebijakan itu berdasarkan kebutuhan industri dalam negeri Indonesia. Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Prabowo dalam membangun industri manufaktur Indonesia ke depan,” kata Menperin dalam siaran tertulisnya, Minggu (11/5), seperti dikutip Astakom.com.
Baca juga
Menurut Agus, Kemenperin telah memulai reformasi kebijakan TKDN jauh sebelum Presiden Trump mengumumkan kenaikan tarif masuk impor ke Amerika Serikat pada awal April 2025.
Ia mengaku bersama jajaran Kemenperin telah memulai pembahasan reformasi Tata Cara Perhitungan TKDN sejak Februari 2025.
Upaya mereformasi kebijakan TKDN, kata Agus, mencakup formulasi penghitungan komponen dalam negeri yang lebih berkeadilan maupun penyederhanaan proses bisnis penerbitan Sertifikat TKDN.
Kemenperin berkomitmen untuk mereformasi kebijakan TKDN terutama kebijakan terkait Tata Cara Perhitungan TKDN agar lebih sederhana, waktu singkat, dan berbiaya murah.
”Langkah tersebut bertujuan agar semakin banyak produk industri dalam negeri yang memiliki sertifikat TKDN dan dibeli oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD,” jelas Agus.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berkomitmen memperkuat sektor manufaktur nasional melalui kebijakan afirmatif yang pro-industri dalam negeri.
Kebijakan itu telah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang menekankan pentingnya perlindungan terhadap ekosistem industri nasional.
Pada Perpres 46 Tahun 2025, salah satu pasal kunci yaitu Pasal 66 ayat (2B), memberikan langkah afirmasi terhadap penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.