Rabu, 6 Agu 2025
Rabu, 6 Agustus 2025

Pertamina Siap Ikuti Arahan Pemerintah Terkait Penyesuaian Pajak BBM

astakom.com, Jakarta – PT Pertamina (Persero) memastikan akan mengikuti arahan pemerintah terkait kebijakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Dilansir dari antaranews.com, Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menegaskan bahwa pihaknya sebagai BUMN akan menjalankan tugas strategis yang diberikan.

“Kami sebagai BUMN tentunya akan menjalankan tugas strategis dan penugasan dari pemerintah. Kami pasti akan mengikuti arahan dari pemerintah,” ujar Simon saat ditemui di Jakarta, Senin (28/4).

Saat ditanya apakah kebijakan baru ini akan berdampak pada penyesuaian harga BBM, Simon menyatakan bahwa perhitungan akan dilakukan sesuai instruksi pemerintah. Ia menjelaskan bahwa berbagai faktor harus dipertimbangkan sebelum ada keputusan final terkait harga.

“Iya, tentunya (dihitung lagi). Pasti pemerintah selalu memberikan keputusan yang terbaik,” tambahnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengumumkan keringanan tarif PBBKB di Jakarta. Pramono memutuskan untuk menurunkan tarif PBBKB dari yang semula 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum.

“Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta. Kami akan memberikan kemudahan ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4).

Pramono menjelaskan bahwa selama lebih dari satu dekade, tarif PBBKB sebesar 10 persen telah berlaku di Jakarta.

Namun, dengan adanya Undang-Undang baru, gubernur diberikan diskresi untuk mengatur tarif tersebut sesuai kebutuhan daerah.

“Dan itulah yang menjadi keputusan Gubernur DKI Jakarta dan segera disosialisasikan. Pergub (peraturan gubernur)-nya segera dibuat,” ujarnya.

Dikutip dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, PBBKB dikenakan atas semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat.

Pajak ini dipungut saat bahan bakar diserahkan kepada konsumen, tetapi yang berkewajiban memungut dan menyetorkannya ke Kas Daerah adalah produsen atau importir bahan bakar, bukan konsumen langsung.

Rubrik Sama :

Gus Ipul: Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat jadi Anggota Koperasi Merah Putih

astakom, Gresik - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan para orang tua murid Sekolah Rakyat akan tergabung menjadi anggota Koperasi Desa...

Airlangga Klaim Pertumbuhan Ekonomi RI 5,12 Persen Jadi yang Tertinggi

astakom, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan perekonomian Indonesia tumbuh solid pada kuartal II-2025. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen merupakan...

Jaga Momentum Ekonomi, Sri Mulyani Siapkan Stimulus Rp10,8 Triliun di Kuartal III

Pemerintah akan kembali menggulirkan stimulus ekonomi, demi menjaga daya beli masyarakat di tengah momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Mensesneg Tegaskan Prabowo Ingin Peringatan Upacara HUT RI Terbuka dan Meriah

Menteri Sekretarias Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menegaskan, bahwa Presiden Prabowo ingin agar peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan ke-80 RI berlangsung dengan nuansa lebih terbuka dan meriah.
Cover Majalah

Update