astakom, Jakarta – Pemerintah Indonesia secara resmi mengakui teknologi blockchain sebagai bagian dari infrastruktur digital nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto ini menjadi tonggak penting dalam arah kebijakan transformasi digital di Tanah Air.
Dalam beleid tersebut, pengembangan blockchain, kecerdasan buatan (AI), identitas digital, dan sertifikat elektronik dikategorikan sebagai sektor teknologi strategis nasional. Dengan begitu, berbagai proyek digital yang sebelumnya berjalan di wilayah hukum abu-abu kini mendapatkan dasar hukum yang resmi dan terstruktur.
Baca juga
Melalui pendekatan OSS-RBA (Online Single Submission – Risk-Based Approach), pelaku usaha cukup mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar sebagai syarat legalitas dasar untuk memulai usaha. Skema ini berlaku bagi pengembangan teknologi blockchain non-keuangan, seperti:
- Platform smart contract
- Web3 & DAO berbasis komunitas
- NFT dan DeFi non-keuangan
- Sistem pencatatan digital/terdesentralisasi
Sementara itu, untuk proyek yang terkait langsung dengan keuangan—seperti perdagangan aset kripto, stablecoin, dan tokenisasi aset—masih diwajibkan memperoleh izin dari regulator seperti OJK dan Bappebti.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, melalui kanal YouTube resminya, menyambut positif pengesahan PP ini. Ia menyebut blockchain sebagai “buku kas digital yang transparan, tak bisa dimanipulasi, dan dapat diaudit bersama.”
“Aturannya jelas, izin usaha disederhanakan, akses masuk ke sektor ini dipermudah,” tegas Gibran.
Ia juga mendorong agar komunitas, startup, dan pelaku UMKM desa memanfaatkan teknologi ini untuk pencatatan keuangan, arsip nasional, serta distribusi bantuan sosial yang transparan dan akuntabel.
Namun, PP 28/2025 tak hanya memberi keleluasaan, tetapi juga disiplin aturan. Salah satu pasalnya menyebut bahwa pelaku usaha blockchain yang tidak aktif selama tiga tahun berturut-turut dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Ketentuan ini menggarisbawahi bahwa pemerintah menginginkan ekosistem blockchain yang produktif, berkelanjutan, dan tidak sekadar tren sesaat.
Dengan disahkannya PP 28/2025, Indonesia mengirim sinyal kuat bahwa negara ini tak lagi bersikap wait and see terhadap teknologi baru. Pemerintah menunjukkan keseriusan membangun ekosistem digital yang inklusif, legal secara formal, dan terbuka untuk inovasi.
Keuntungan Utama PP 28/2025:
- Memberi kepastian hukum bagi pelaku industri blockchain
- Mendorong legalitas cepat dan efisien lewat OSS-RBA
- Memperkuat posisi Indonesia di ranah transformasi digital global
Kini, pengembang Web3, pemilik startup blockchain, hingga komunitas NFT punya landasan hukum yang jelas untuk membangun solusi nyata—baik untuk masyarakat, ekonomi digital, maupun tata kelola publik.