Rabu, 20 Agu 2025
Rabu, 20 Agustus 2025

Soal Pembubaran Ibadah di Sukabumi, DPR: Setiap Warga Punya Hak Beribadah

astakom, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding angkat bicara terkait insiden pembubaran aktivitas ibadah umat Kristen di Sukabumi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Dia menyayangkan insiden tersebut yang kembali menyingkap persoalan laten intoleransi berbasis agama di tingkat lokal, yang menurutnya menjadi preseden buruk.

Untuk itu, ia menekankan bahwa negara tidak boleh kalah oleh tekanan kelompok mana pun dalam menjamin hak konstitusional warganya untuk melaksanakan ibadah.

“Ini bukan semata soal disharmoni sosial, ini menyangkut soal kepastian hukum dan keberanian negara dalam melindungi hak asasi rakyatnya,” ujar Sarifudin dalam keterangannya, dikutip astakom.com, Rabu (2/7).

“Perlu kembali ditegaskan bagi semua pihak, beribadah adalah hak konstitusional setiap warga negara,” tambahnya.

Seperti diketahui, bahwa insiden pembubaran ibadah itu terjadi pada Jumat (27/6) lalu, di rumah singgah atau vila yang ada di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

Kala itu, vila yang digunakan oleh sekelompok anak dan remaja beragama Kristen untuk menjalani retreat, dirusak oleh sejumlah warga.

Sudding mengingatkan, bahwa sikap intoleransi yang terjadi sangat bertentangan dengan prinsip negara Indonesia yang berlandaskan pada Pancasila.

Selain itu, sikap intelorensi yang ditunjukkan dalam insiden tersebut mengandung unsur pidana, karena adanya pengrusakan fasilitas pribadi hingga ancaman dan intimidasi.

“Ketika ibadah yang sah dibubarkan oleh tekanan kelompok, maka yang tercederai bukan hanya minoritas agama, tapi prinsip keadilan dan supremasi hukum itu sendiri,” tuturnya.

Sebagai anggota komisi DPR yang membidangi urusan penegakan hukum dan keamanan, Sudding menekankan bahwa hak atas kebebasan beragama dan beribadah dijamin konstitusi, tidak bisa dibatalkan oleh opini mayoritas atau tekanan lokal.

“Pembubaran ibadah yang tidak didasarkan pada putusan hukum atau alasan yang sah secara administratif harus dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana,” jelas Sudding.

“Termasuk pasal-pasal terkait perbuatan tidak menyenangkan, ujaran kebencian, atau diskriminasi berbasis agama,” sambung Anggota Fraksi PAN DPR itu.

Sudding pun mengapresiasi Polda Jawa Barat yang telah menetapkan tujuh tersangka dalam insiden pembubaran ibadah dan perusakan rumah di Sukabumi tersebut.

Lebih lanjut, ia juga meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Usut tuntas dan tindak tegas pelanggaran akibat intoleransi agar kejadian seperti ini tidak berulang dan menjadi preseden buruk ke depan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan harmoni kehidupan bermasyarakat di Indonesia,” tandas Sudding.

Rubrik Sama :

Tiga Kunci Berantas Korupsi, Peradilan Pidana Modern Mementingkan Pencegahan

astakom.com, Jakarta – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Eddy Hiariej menyampaikan tiga kata kunci yang harus dilakukan dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi...

Apresiasi Sikap Heroik Paskibraka Papua Barat Daya, Menkum Akan Beri Beasiswa Sekolah Kedinasan

astakom.com, Jakarta - Aksi heroik Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) asal Papua Barat Daya yang terekam saat upacara Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia...

Gus Ipul: Sokolah Rakyat, Gagasan Presiden untuk Memutus Rantai Kemiskinan

astakom.com, Jakarta – Menteri Sosial (Mensos) RI Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menegaskan bahwa Sekolah Rakyat merupakan gagasan Presiden Prabowo Subianto untuk memutus rantai...

Mensos Tegaskan Kepala Sekolah Rakyat Jadi Kompas Moral, Guru Orang Tua Kedua

astakom.com, Jakarta - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menekankan peran sentral kepala sekolah dan guru dalam membentuk karakter anak-anak di Sekolah Rakyat. Hal itu...

Terkini

Viral

Videos