Kamis, 3 Jul 2025
Kamis, 3 Juli 2025

Soal Pembubaran Ibadah di Sukabumi, DPR: Setiap Warga Punya Hak Beribadah

astakom, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding angkat bicara terkait insiden pembubaran aktivitas ibadah umat Kristen di Sukabumi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Dia menyayangkan insiden tersebut yang kembali menyingkap persoalan laten intoleransi berbasis agama di tingkat lokal, yang menurutnya menjadi preseden buruk.

Untuk itu, ia menekankan bahwa negara tidak boleh kalah oleh tekanan kelompok mana pun dalam menjamin hak konstitusional warganya untuk melaksanakan ibadah.

“Ini bukan semata soal disharmoni sosial, ini menyangkut soal kepastian hukum dan keberanian negara dalam melindungi hak asasi rakyatnya,” ujar Sarifudin dalam keterangannya, dikutip astakom.com, Rabu (2/7).

“Perlu kembali ditegaskan bagi semua pihak, beribadah adalah hak konstitusional setiap warga negara,” tambahnya.

Seperti diketahui, bahwa insiden pembubaran ibadah itu terjadi pada Jumat (27/6) lalu, di rumah singgah atau vila yang ada di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

Kala itu, vila yang digunakan oleh sekelompok anak dan remaja beragama Kristen untuk menjalani retreat, dirusak oleh sejumlah warga.

Sudding mengingatkan, bahwa sikap intoleransi yang terjadi sangat bertentangan dengan prinsip negara Indonesia yang berlandaskan pada Pancasila.

Selain itu, sikap intelorensi yang ditunjukkan dalam insiden tersebut mengandung unsur pidana, karena adanya pengrusakan fasilitas pribadi hingga ancaman dan intimidasi.

“Ketika ibadah yang sah dibubarkan oleh tekanan kelompok, maka yang tercederai bukan hanya minoritas agama, tapi prinsip keadilan dan supremasi hukum itu sendiri,” tuturnya.

Sebagai anggota komisi DPR yang membidangi urusan penegakan hukum dan keamanan, Sudding menekankan bahwa hak atas kebebasan beragama dan beribadah dijamin konstitusi, tidak bisa dibatalkan oleh opini mayoritas atau tekanan lokal.

“Pembubaran ibadah yang tidak didasarkan pada putusan hukum atau alasan yang sah secara administratif harus dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana,” jelas Sudding.

“Termasuk pasal-pasal terkait perbuatan tidak menyenangkan, ujaran kebencian, atau diskriminasi berbasis agama,” sambung Anggota Fraksi PAN DPR itu.

Sudding pun mengapresiasi Polda Jawa Barat yang telah menetapkan tujuh tersangka dalam insiden pembubaran ibadah dan perusakan rumah di Sukabumi tersebut.

Lebih lanjut, ia juga meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Usut tuntas dan tindak tegas pelanggaran akibat intoleransi agar kejadian seperti ini tidak berulang dan menjadi preseden buruk ke depan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan harmoni kehidupan bermasyarakat di Indonesia,” tandas Sudding.

Rubrik Sama :

Prabowo Subianto Disambut dengan Tradisi Kehormatan Khas Kerajaan Saudi

astakom, Jeddah — Pelukan hangat Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman Al Saud (MBS) menyambut kedatangan Presiden Republik Indonesia...

Prabowo dan MBS Sepakat Perkuat Dukungan Kemanusiaan untuk Gaza

astakom, Jeddah — Indonesia dan Arab Saudi menyatakan keprihatinan mendalam atas krisis kemanusiaan yang terjadi di Gaza, menyusul agresi Israel yang terus menimbulkan korban jiwa...

Presiden Prabowo Subianto Disambut Pangeran Mohammed bin Salman di Istana Al-Salam

astakom, Jeddah- Presiden RI Prabowo Subianto melakukan pertemuan dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman Al Saud (MBS), di...

ExxonMobil Siapkan Investasi USD10 Miliar, Indonesia Makin Pede Hadapi Transisi Energi

Indonesia melangkah lebih percaya diri dalam agenda transisi energi nasional. Pasalnya, ExxonMobil telah menegaskan komitmennya untuk merealisasikan investasi sebesar USD10 miliar di Indonesia.
Cover Majalah

Update