astakom, Jakarta – Upaya pemberantasan judi daring terus dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam). Namun, pelaku judi daring nampaknya tak kehabisan akal.
Menteri Koordinator Bidang Polkam (Menko Polkam), Budi Gunawan mengungkapkan adanya modus baru dalam kasus perjudian online alias judol, yakni penggunaan akun QRIS milik pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Dia menyampaikan, bahwa para pelaku menggunakan akun QRIS tersebut sebagai rekening penampung dana hasil perjudian online. Temuan ini diungkap dalam laporan mingguan Desk Pemberantasan Judi Daring Kemenko Polkam periode 13–19 Juni 2025.
“Muncul modus baru yang terdeteksi, yaitu adanya penggunaan akun QRIS UMKM sebagai rekening penampung dana judi,” ujar Menko Budi dalam siaran pers yang diterima astakom.com, Sabtu (21/6).
Selama sepekan terakhir, Desk Pemberantasan Judi Daring Kemenko Polkam telah tercatat telah memblokir 34.321 konten perjudian online, dengan lonjakan laporan publik melalui CekRekening.id sebanyak 1.085 aduan, dan laporan Polri mencapai 7.165 kasus
“Terbanyak terjadi di wilayah Jatim (Jawa Timur) dan Jabar (Jawa Barat),” ujar Menko Budi.
Sementara itu, dari penegakan hukum, terdapat 14 tersangka baru, 21 kasus tambahan, dan penyitaan 15 perangkat elektronik sebagai barang bukti.
Kendati demikian, Menko Polkam menyampaikan, bahwa upaya pemberantasan judi online menghadapi tantangan yang semakin kompleks, salah satunya yakni rendahnya literasi keamanan digital di level pemerintah daerah dan masyarakat.
“Tantangan utama yang masih dihadapi adalah rendahnya literasi keamanan digital Pemda dan masyarakat serta meningkatnya transaksi ilegal melalui crypto,” ujar Menko Budi.
Menanggapi hal itu, Kemenko Polkam menggelar rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga di Yogyakarta.
Agenda difokuskan pada penguatan literasi keamanan digital, penerapan UU PDP dan UU ITE, hingga pelatihan kriptografi untuk aparat dan pemda.
Pemerintah, kata dia, juga mengintensifkan pengembangan sistem pengawasan transaksi digital dan mendorong sinergi antar instansi guna menutup ruang gerak para pelaku.