Rabu, 16 Jul 2025
Rabu, 16 Juli 2025

Kemenag Klarifikasi Nota Diplomatik Arab Saudi soal Kesalahan Penyelenggaraan Haji 2025

astakom, Jakarta – Pemerintah melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) memberikan klarifikasi terkait beredarnya nota diplomatik dari Duta Besar Arab Saudi di Jakarta, yang berisi catatan penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M.

Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief menjelaskan, bahwa nota diplomatik tersebut bukanlah sebuah teguran dari Kerajaan Arab Saudi, melainkan sebuah catatan terkait dengan dinamika penyelenggaraan haji tahun ini.

Dia mengatakan, bahwa sebagian besar poin-poin dalam nota diplomatik tersebut sudah terselesaikan, dan telah disampaikan penjelasannya kepada Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

“Ada beberapa isu yang menjadi catatan dan tantangan saat masa operasional. Alhamdulillah sebagian besar sudah bisa kita atasi di lapangan dan kita sampaikan penjelasannya kepada otoritas setempat,” ujarnya, dikutip astakom.com di Jakarta, Sabtu (21/6).

Hilman menegaskan, bahwa nota diplomatik yang terbut pada 16 Juni 2025 lalu itu, sejatinya menjadi catatan tertutup yang hanya ditujukan Menteri Agama dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, serta Direktur Timur Tengah pada Kementerian Luar Negeri. Namun bocor ke media, dan membuat gaduh publik.

Nota diplomatik tersebut, kata dia, berbicara tentang apa yang kita lakukan sejak dua sampai empat minggu lalu, yang tetap dimasukkan sebagai catatan untuk perbaikan oleh penyelenggara haji.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Kerajaan Arab Saudi, khususnya Kementerian Haji dan Umrah yang bahu-membahu bersama kami, misi Haj Indonesia, untuk menyelesaikan berbagai masalah yang muncul di lapangan,” ungkapnya.

Hilman berharap, klarifikasi ini bisa menyelesaikan kehebohan publik atas nota diplomasi, yang sebagian besar poin catatannya telah diselesaikan bersama dengan Kementerian Haji sejak sebelum puncak haji berlangsung.

Sebelumnya, sempat beredar nota diplomatik yang dilayangkan Dubes Arab Saudi di Jakarta kepada pemerintah Indonesia, yang menyoroti sejumlah kesalahan Indonesia dalam penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M. Kesalahan-kesalahan tersebut antara lain:

  • ⁠Memasukkan data jamaah haji Indonesia ke dalam sistem persiapan haji tanpa melalui prosedur resmi.
  • Menempatkan jamaah haji Indonesia di hotel-hotel yang tidak sesuai standar dan tidak layak, serta tanpa pendampingan resmi.
  • Memindahkan jamaah haji Indonesia dari Madinah ke Mekkah tanpa mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
  • Tidak mematuhi aturan kesehatan dan ketentuan medis untuk jamaah haji, yang mengakibatkan meningkatnya angka kematian di kalangan jamaah haji Indonesia sebelum dimulainya tahapan pelaksanaan haji. Jumlahnya mencapai 50 persen dari total angka kematian jamaah haji dari luar negeri.
  • ⁠Tidak adanya kontrak resmi dari pihak Indonesia untuk layanan ‘Dam’ dan ‘Qurban’, padahal sudah diwajibkan dalam sistem. Tidak adanya komitmen dari pihak Indonesia untuk menandatangani kontrak resmi terkait layanan dam dan qurban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Rubrik Sama :

Wamenag: Tafsir Al-Qur’an Harus Mampu Jawab Isu Ekologis Zaman Kini

Wakil Menteri Agama (Wamenag), KH Romo H. R Muhammad Syafi’i menegaskan bahwa penyempurnaan tafsir Al-Qur’an bukan semata menyangkut soal kebahasaan atau redaksional, tetapi juga bagaimana menjadikan Al-Qur’an semakin relevan dalam menjawab persoalan zaman, termasuk isu keadilan ekologis.

Wamenag Ajak Umat Rawat Kerukunan Lewat Cinta Kemanusiaan

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo HR Muhammad Syafi’i mengajak seluruh umat beragama untuk menjadikan cinta kemanusiaan sebagai fondasi dalam merawat kerukunan di Indonesia.

Kampung Haji Jadi Lompatan Besar Pemerintahan Prabowo

Ketua Komnas Haji, Dr. Mustolih Siradj menyambut positif rencana ambisius Presiden RI Prabowo Subianto membangun kampung haji (Indonesian village) di kawasan ring satu Arab Saudi, yang hanya berjarak 400 meter dari Masjidil Haram.

OJK Siapkan Aturan Baru untuk Influencer Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merumuskan aturan baru yang akan mengatur para influencer atau pemengaruh keuangan di Indonesia.
Cover Majalah

Update