astakom, Jakarta – Pemerintah mendorong para pelaku usaha yang menjadi wajib pajak (WP) untuk memanfaatkan berbagai skema fasilitas pajak yang ada, termasuk supertax deduction yang kini tengah berjalan.
Deputi Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan menyampaikan, bahwa fasilitas supertax deduction ini diberikan pemerintah kepada para wajib pajak untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca juga
Namun, fasilitas pajak ini hanya berlaku bagi para pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan litbang atau vokasi. Melalui fasilitas ini, wajib pajak bisa memperoleh pengurangan penghasilan bruto dalam penghitungan PPh badan.
“Jadi pengurang pajak dari industri yang kemudian kita harapkan bisa mengurangi PPh yang dibayarkan oleh industri tersebut,” kata Ferry dalam keterangan resmi, yang dikutip astakom.com, Kamis (19/6).
Ferry menjelaskan, bahwa pemberian fasilitas tersebut dilakukan pemerintah sebagai bentuk apresiasi terhadap upaya pelaku usaha yang melakukan kegiatan vokasi.
Menurutnya, kegiatan ini selalu berbanding lurus dengan produktivitas suatu negara. Sayangnya, pelaksanaan litbang dan vokasi tidak mungkin hanya mengandalkan APBN saja.
Apabila melaksanakan kegiatan litbang atau vokasi, para pengusaha akan mendapatkan 2 manfaat sekaligus. Kedua manfaat itu yakni mendapatkan hasil penelitian atau SDM yang sesuai dengan kebutuhan, serta memperoleh pengurangan PPh badan.
“Harapannya produktivitas bisa di-create dari hal tersebut,” ujarnya.
Melalui PP 45/2019, pemerintah mengatur pemberian fasilitas pajak kepada wajib pajak yang terlibat dalam melaksanakan program pendidikan vokasi atau melakukan litbang tertentu.
“Wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu bisa memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi sebesar 300 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang di Indonesia,” tandasnya.