astakom, Jakarta – Di tengah upaya pemerintah memulihkan ekonomi daerah pasca pandemi dan tekanan global, satu kebijakan baru dari Kementerian Dalam Negeri menyita perhatian: pemerintah daerah kini diperbolehkan menggelar kegiatan di hotel dan restoran.
Kebijakan ini tidak hanya berbicara soal tempat rapat, tetapi soal keberlangsungan ekonomi di daerah. Salah satu suara yang langsung menyambut langkah ini adalah Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong.
Baca juga :
Tidak ada rekomendasi yang ditemukan.
Bahtra tidak hanya bicara dari balik meja kerja di Senayan. Ia membayangkan para pekerja hotel yang selama ini menggantungkan hidup dari kegiatan-kegiatan dinas pemerintah.
Ia membayangkan pedagang sayur yang biasanya memasok dapur hotel, dan pekerja event lokal yang menggantungkan hidup dari satu undangan rapat.
“Bagi daerah yang sumber pendapatan utamanya dari sektor perhotelan dan memiliki APBD yang cukup, dipersilakan untuk mengadakan kegiatan pemda di hotel, sepanjang kegiatannya tidak bermewah-mewahan. Kebijakan itu lebih dimaksudkan untuk menggerakkan roda perekonomian di daerah tersebut,” ujar Bahtra dikutip astakom.com Kamis (12/6).
Tak berlebihan jika dikatakan bahwa kebijakan ini seperti angin segar bagi daerah-daerah yang menggantungkan ekonomi pada sektor perhotelan.
Kota-kota kecil hidup dari rapat dan seminar. Daerah-daerah wisata hotelnya sempat mati suri karena sepi kegiatan.
Bagi Bahtra, kebijakan ini juga memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan semangat otonomi daerah, di mana setiap pemerintah daerah punya kewenangan mengambil keputusan terbaik sesuai kebutuhan dan konteks lokalnya.
“Sektor perhotelan menjadi salah satu sektor usaha yang menyumbang lapangan kerja cukup besar. Oleh karenanya, pemerintah perlu menjaga agar dunia perhotelan tetap bisa terus tumbuh di tengah berbagai tantangan yang ada, serta berkontribusi terhadap perekonomian daerah,” tambahnya.
Namun, Bahtra juga tak menutup mata terhadap potensi penyalahgunaan. Ia dengan tegas mengingatkan agar kegiatan pemerintah daerah tidak berubah menjadi ajang pemborosan anggaran.
“Pembatasan anggaran untuk hal tertentu, misalnya perjalanan dinas dikurangi, hal-hal yang enggak berkaitan langsung dengan kepentingan publik juga dikurangi,” lanjut Bahtra.
Kebijakan ini pertama kali diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Ia menyebut bahwa pemerintah daerah kini diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan, termasuk rapat dan pertemuan, di hotel dan restoran.
Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kelangsungan industri MICE (meeting, incentive, convention, exhibition) yang menjadi urat nadi banyak pelaku usaha di sektor perhotelan.
Lebih dari sekadar menyelamatkan bisnis, langkah ini diharapkan mampu memberi efek domino pada sektor lain: dari supplier lokal hingga industri kreatif. Perekonomian daerah, yang selama ini bergerak di bawah radar nasional, akhirnya mendapat ruang bernapas.
Dengan nada penuh harap, Bahtra Banong menegaskan pentingnya kebijakan ini dilaksanakan dengan bijak. Baginya, keputusan ini bukan hanya soal tempat rapat, tetapi tentang keberpihakan pada ekonomi lokal, lapangan kerja, dan masa depan masyarakat daerah