astakom, Jakarta — Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Anggi Arando Siregar, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang membatalkan izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan Geopark Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Kader muda dari partai yang diketuai oleh Prabowo Subianto ini menyebut keputusan ini sebagai kabar gembira sekaligus bukti nyata bahwa Presiden Prabowo adalah pemimpin yang mendengarkan aspirasi rakyat.
Baca juga
“Ini kabar gembira untuk kita semua. Presiden Prabowo menyelamatkan Kawasan Geopark Raja Ampat, kebanggaan rakyat Indonesia,” ujar Anggi Arando melalui pernyataan resminya, Selasa (10/6).
Menurut anak buah Prabowo ini, keputusan tegas pencabutan IUP di kawasan konservasi alam tersebut menunjukkan kepemimpinan yang responsif dan berpihak pada kelestarian lingkungan serta kepentingan publik. Ia menilai, Presiden Prabowo terbukti mampu menangkap aspirasi rakyat, meski disampaikan lewat media sosial.
“Kabar gembira hari ini terkait pencabutan IUP tambang Raja Ampat adalah bukti Presiden Prabowo selalu mendengar suara rakyat,” lanjutnya.
Anggi juga menegaskan keyakinannya bahwa di bawah kepemimpinan Prabowo, arah pembangunan Indonesia akan sejalan dengan perlindungan terhadap kekayaan alam dan kearifan lokal.
“Suara rakyat adalah suara Prabowo,” tegas politisi muda itu.
Sebelumnya pemerintah secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers yang digelar Senin (9/6), di Istana Negara Jakarta.
Menurutnya pencabutan IUP tersebut sebagai bagian dari komitmen pemerintahan Prabowo untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat tata kelola sumber daya alam secara nasional, tak hanya di satu wilayah dan mendadak.
Prasetyo Hadi juga menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak muncul secara mendadak, melainkan merupakan kelanjutan dari kebijakan strategis pemerintah yang sudah dimulai sejak awal tahun.
“Perlu saudara-saudara ketahui bahwa sesungguhnya pemerintah sejak bulan Januari telah menerbitkan Peraturan Presiden mengenai penertiban kawasan hutan, yang di dalamnya termasuk usaha-usaha berbasis sumber daya alam, dalam hal ini usaha-usaha pertambangan,” kata Prasetyo Hadi.
Lebih lanjut, Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kasus IUP di Raja Ampat adalah bagian dari proses yang lebih luas, sejalan dengan amanat Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan itu, yang telah diteken Prabowo sejak Januari lalu.