astakom, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli berharap pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bisa didistribusikan sesuai dengan target pemerintah, yakni mulai Kamis (5/6).
“Kita upayakan (pencairan BSU sesuai target), karena ini lintas kementerian,” katanya kepada wartawan di Jakarta, seperti dikutip astakom.com, Rabu (4/6).
Baca juga
Yassierli mengatakan, pemberian BSU kepada para pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta, serta guru honorer itu berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.
Dia mengatakan, BSU merupakan insentif yang digelontorkan pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat, guna menjaga monentum pertumbuhan ekonomi di kuartal II-2025.
“Diharapkan dari Menko itu pencairannya sesegera mungkin. Ini kita sedang siapkan. Tadi datanya harus kita filter dulu, yang sesuai dengan kriteria yang diminta,” ujarnya.
Adapun aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, yang dirilis hari ini.
Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan. Bantuan pemerintah ini juga diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan, yang dibayarkan sekaligus.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati sebelumnya juga telah menyampaikan, bahwa pencairan BSU ini akan diupayakan pada bulan Juni 2025.
“Penyaluran akan diupayakan pada bulan Juni ini,” ujar Sri Mulyani pada Senin (2/6) lalu.