astakom, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi menunda keberangkatan sebanyak 1.243 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural. Penundaan ini dilakukan selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025.
Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra menjelaskan bahwa penundaan keberangkatan ini dikarenakan para WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan untuk ibadah haji.
Baca juga
“Penundaan ini bukan berarti para WNI tersebut sama sekali tidak bisa bepergian ke Arab Saudi, karena mereka sudah memiliki visa Arab Saudi yang artinya mereka dapat melintas masuk ke negara tersebut,” jelas Suhendra dalam siaran pers, dikutip astakom.com, Selasa (3/6).
Dia menekankan, bahwa penundaan tersebut dilakukan dalam rangka menekan potensi penyalahgunaan visa dalam rangka melakukan ibadah haji, namun tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Setelah musim haji selesai, kata Suhendra, para WNI yang mengalami penundaan keberangkatan tersebut tetap bisa berangkat ke Arab Saudi, sesuai dengan peruntukan visa mereka.
“Penundaan keberangkatan ini kami lakukan untuk menghindarkan WNI dari potensi masalah di kemudian hari, baik di dalam maupun luar negeri. Jangan sampai mau ibadah malah jadi masalah karena pakai cara yang tidak benar,” terangnya.
Dia pun meminta para WNI yang tertunda keberangkatannya untuk bersabar, sembari menanti jalur resmi yang tentunya akan lebih menjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi para jemaah.