astakom, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Bimo Wijayanto sebagai Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan menggantikan Suryo Utomo.
Penunjukan ini pun dikonfirmasi langsung oleh Bimo usai pertemuannya dengan kepala negara itu di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (20/5) kemarin.
Baca juga
Di awal penugasannya, Bimo langsung menerima mandat penting dari orang nomor satu di Indonesia itu untuk memperbaiki tata kelola perpajakan di Indonesia.
“Memperbaiki sistem perpajakan Indonesia supaya lebih akuntabel, lebih berintegritas, lebih independen untuk mengamankan program-program nasional beliau, khususnya dari sisi penerimaan negara,” kata Bimo, dikutip astakom.com, Rabu (21/5).
Penunjukan Bimo datang di tengah tantangan berat sektor perpajakan nasional. Meskipun penerimaan pajak mengalami tren kenaikan sejak 2014, namun grafiknya tak selalu mulus.
Pada masa Pandemi COVID-19 di tahun 2020 lalu misalnya, dimana pendapatan pajak Indonesia sempat menurun signifikan.
Namun di 2022, pendapatan pajak sempat melonjak 34,27 persen, dari yang awalnya Rp1.278 triliun menjadi Rp1.716 triliun. Namun pada tahun 2023 dan 2024, pertumbuhannya mulai melandai.
Di sisi lain, rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB), atau yang dikenal sebagai tax ratio justru menunjukkan stagnasi. Angka tertingginya tercatat pada tahun 2008 lalu yang tercatat sebesar 13,5 persen.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir tax ratio Indonesia cenderung berada di angka 10 persen. Bahkan sempat anjlok ke level 8,33 persen saat Pandemi Covid-19.
Tax ratio ini menjadi indikator vital dalam mengukur efektivitas negara dalam mengumpulkan pajak dari aktivitas ekonominya. Sebab tax rasio yang rendah menandakan potensi penerimaan negara belum optimal.