astakom, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerapkan sistem baru dalam tata kelola pembayaran dam atau hadiyu bagi petugas haji tahun 2025. Mulai tahun ini, seluruh transaksi pembayaran dam wajib dilakukan melalui rekening resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
“Pembayaran dam atau hadiyu melalui BAZNAS baru diterapkan tahun ini. Secara teknis, ini menjadi keharusan bagi petugas haji,” ujar Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Ahmad Fauzin, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip astakom.com, Jumat (16/5).
Baca juga
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025, yang disusun untuk menciptakan tata kelola yang tertib, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah.
Alur Pembayaran Dam Haji 2025
Fauzin menjelaskan bahwa proses pembayaran harus dilakukan secara langsung ke rekening resmi atas nama BAZNAS.
“Petugas PPIH melakukan pembayaran dam atau hadiyu melalui rekening resmi yang telah ditetapkan, yakni rekening atas nama Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS. Nomor rekening khusus untuk tahun 2025 adalah 5005115180 di Bank Syariah Indonesia,” jelasnya.
Setelah transaksi dilakukan, petugas haji wajib mengirimkan bukti pembayaran ke pihak BAZNAS untuk diverifikasi. BAZNAS kemudian akan memberikan bukti pembayaran yang sah sebagai dokumen administrasi dan pelaporan resmi.
“Bidang pengumpulan dan penerimaan dam atau hadiyu akan melakukan rekapitulasi atas seluruh pembayaran yang dilakukan oleh petugas. Rekapitulasi ini akan menjadi bagian dari pelaporan akuntabel pelaksanaan ibadah haji tahun ini,” terang Fauzin.
Tak hanya menerima pembayaran, BAZNAS juga ditugaskan melaksanakan proses penyembelihan, pengolahan, pengemasan, dan distribusi hewan dam sesuai syariat Islam.
Adapun nilai dam tahun ini ditetapkan sebesar 570 riyal Saudi atau minimal Rp2.520.000 per orang.
“Kami mengimbau kepada seluruh petugas untuk mematuhi ketentuan ini, melakukan pembayaran hanya melalui rekening resmi dan menyimpan bukti transaksi dengan baik,” tegas Fauzin.