astakom, Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp479,17 miliar dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret PT Darmex Plantations, anak usaha Duta Palma Group.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan pada Kamis, (8/5), sebagai bagian dari proses hukum atas tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang tengah diusut.
Baca juga
“Kasus ini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sejak 10 April 2025,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Kamis (8/5/2025).
PT Darmex Plantations disidangkan bersama enam perusahaan lainnya: PT Asset Pacific, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur. Ketujuh korporasi tersebut didakwa melanggar Pasal 3, 4, atau 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih lanjut, penyidik menemukan adanya indikasi bahwa dua anak usaha PT Darmex Plantations—yakni PT Delimuda Perkasa (DMP) dan PT Taluk Kuantan Perkasa (TKP)—berupaya mengalirkan dana hasil kejahatan ke Hong Kong melalui layanan perbankan.
“Penyidik segera memblokir dana tersebut dan mengajukan permohonan penyitaan kepada penuntut umum,” jelas Harli.
Dari total uang yang disita, sebesar Rp376,1 miliar berasal dari PT DMP dan Rp103 miliar dari PT TKP. Kedua perusahaan ini mayoritas sahamnya (99,9%) dimiliki oleh PT Darmex Plantations, sedangkan sisanya (0,1%) dimiliki PT Palma Lestari.
Harli menegaskan, penyitaan tersebut telah mendapat persetujuan resmi dari Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat melalui Surat Penetapan Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 29 April 2025. (HDN)