Sabtu, 2 Agu 2025
Sabtu, 2 Agustus 2025

Sepenggal Kisah Kenangan Prabowo Menyelamatkan TKI dari Hukuman Mati

astakom, Jakarta-Pertemuan tak terduga antara Prabowo Subianto dan Wilfrida Soik dimulai dari sebuah tragedi. Wilfrida, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Belu, NTT, nyaris dihukum mati di Malaysia karena dituduh membunuh majikannya pada 2010. Ia mengaku terpaksa melawan, karena menjadi korban kekerasan majikannya.

Di tengah gentingnya situasi, Prabowo—saat itu Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra—tergerak membantu. Ia hanya punya waktu dua minggu sebelum vonis dijatuhkan. Tanpa banyak bicara, ia menyewa pengacara top Malaysia, Tan Sri Shafee Abdullah, dan terbang langsung ke Malaysia untuk menemui Wilfrida dan menghadiri sidang-sidangnya.

Perjuangan itu berbuah hasil. Pada April 2014, Mahkamah Tinggi Kota Bharu menyatakan Wilfrida tidak bersalah. Ia sempat dirawat di rumah sakit jiwa di Johor Bahru, sebelum akhirnya diampuni oleh Sultan Kelantan dan pulang ke Indonesia pada 2021.

Hubungan mereka tak berhenti di sana. Januari 2024, Prabowo menyapa Wilfrida lewat panggilan video dalam sebuah acara. Ia berjanji akan mencarinya saat ke Atambua.

Atas kepeduliannya, Prabowo dianugerahi gelar “Tokoh Pro Bono Indonesia” oleh Aliansi Advokat Indonesia. Kisah ini menjadi pengingat bahwa di balik panggung politik, terselip momen-momen kemanusiaan yang menyentuh hati.

Rubrik Sama :

Menko Polkam Prihatin soal Ajakan Ganti Merah Putih dengan Bendera One Piece

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam), Budi Gunawan menyampaikan keprihatinan mendalam atas beredarnya ajakan provokatif untuk mengganti bendera merah putih dengan simbol fiksi, seperti bendera One Piece.

Rangkuman Perjalanan Negosiasi Tarif Indonesia-AS yang Berbuah Manis

Setelah melalui proses yang berliku dan diplomasi maraton selama hampir empat bulan, Indonesia akhirnya berhasil mencapai kesepakatan penting dengan Amerika Serikat (AS) terkait penurunan tarif resiprokal.

Mahfud Yakin Prabowo Tak Akan Biarkan Kriminalisasi Politik Terulang

Pakar hukum tata negara Prof. Mohammad Mahfud MD menyampaikan apresiasi atas langkah Presiden Prabowo Subianto dalam membebaskan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Hasto Kristiyanto dari jerat hukum melalui mekanisme amnesti dan abolisi.

Yusril Tegaskan Amnesti dan Abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong Sah Secara Hukum

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Cover Majalah

Update