astakom.com, Jakarta – PT Pertamina (Persero) memastikan akan mengikuti arahan pemerintah terkait kebijakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Dilansir dari antaranews.com, Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menegaskan bahwa pihaknya sebagai BUMN akan menjalankan tugas strategis yang diberikan.
Baca juga
“Kami sebagai BUMN tentunya akan menjalankan tugas strategis dan penugasan dari pemerintah. Kami pasti akan mengikuti arahan dari pemerintah,” ujar Simon saat ditemui di Jakarta, Senin (28/4).
Saat ditanya apakah kebijakan baru ini akan berdampak pada penyesuaian harga BBM, Simon menyatakan bahwa perhitungan akan dilakukan sesuai instruksi pemerintah. Ia menjelaskan bahwa berbagai faktor harus dipertimbangkan sebelum ada keputusan final terkait harga.
“Iya, tentunya (dihitung lagi). Pasti pemerintah selalu memberikan keputusan yang terbaik,” tambahnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengumumkan keringanan tarif PBBKB di Jakarta. Pramono memutuskan untuk menurunkan tarif PBBKB dari yang semula 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum.
“Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta. Kami akan memberikan kemudahan ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4).
Pramono menjelaskan bahwa selama lebih dari satu dekade, tarif PBBKB sebesar 10 persen telah berlaku di Jakarta.
Namun, dengan adanya Undang-Undang baru, gubernur diberikan diskresi untuk mengatur tarif tersebut sesuai kebutuhan daerah.
“Dan itulah yang menjadi keputusan Gubernur DKI Jakarta dan segera disosialisasikan. Pergub (peraturan gubernur)-nya segera dibuat,” ujarnya.
Dikutip dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, PBBKB dikenakan atas semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat.
Pajak ini dipungut saat bahan bakar diserahkan kepada konsumen, tetapi yang berkewajiban memungut dan menyetorkannya ke Kas Daerah adalah produsen atau importir bahan bakar, bukan konsumen langsung.