Selasa, 5 Agu 2025
Selasa, 5 Agustus 2025

Pertamina Siap Ikuti Arahan Pemerintah Terkait Penyesuaian Pajak BBM

astakom.com, Jakarta – PT Pertamina (Persero) memastikan akan mengikuti arahan pemerintah terkait kebijakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Dilansir dari antaranews.com, Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menegaskan bahwa pihaknya sebagai BUMN akan menjalankan tugas strategis yang diberikan.

“Kami sebagai BUMN tentunya akan menjalankan tugas strategis dan penugasan dari pemerintah. Kami pasti akan mengikuti arahan dari pemerintah,” ujar Simon saat ditemui di Jakarta, Senin (28/4).

Saat ditanya apakah kebijakan baru ini akan berdampak pada penyesuaian harga BBM, Simon menyatakan bahwa perhitungan akan dilakukan sesuai instruksi pemerintah. Ia menjelaskan bahwa berbagai faktor harus dipertimbangkan sebelum ada keputusan final terkait harga.

“Iya, tentunya (dihitung lagi). Pasti pemerintah selalu memberikan keputusan yang terbaik,” tambahnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengumumkan keringanan tarif PBBKB di Jakarta. Pramono memutuskan untuk menurunkan tarif PBBKB dari yang semula 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum.

“Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta. Kami akan memberikan kemudahan ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4).

Pramono menjelaskan bahwa selama lebih dari satu dekade, tarif PBBKB sebesar 10 persen telah berlaku di Jakarta.

Namun, dengan adanya Undang-Undang baru, gubernur diberikan diskresi untuk mengatur tarif tersebut sesuai kebutuhan daerah.

“Dan itulah yang menjadi keputusan Gubernur DKI Jakarta dan segera disosialisasikan. Pergub (peraturan gubernur)-nya segera dibuat,” ujarnya.

Dikutip dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, PBBKB dikenakan atas semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat.

Pajak ini dipungut saat bahan bakar diserahkan kepada konsumen, tetapi yang berkewajiban memungut dan menyetorkannya ke Kas Daerah adalah produsen atau importir bahan bakar, bukan konsumen langsung.

Rubrik Sama :

Ekonomi RI Mampu Melesat Tanpa Momentum Lebaran

Badan Pusat Statistik (BPS) RI melaporkan ekonomi RI pada kuartal II-2025 mampu tumbuh di atas 5 persen, tepatnya 5,12 persen secara tahunan atau year on year (yoy).

Gacor! Ekonomi RI Kuartal II-2025 Tumbuh 5,12 Persen

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan capaian ekonomi Indonesia pada kuartal II-2025 yang tumbuh di atas 5 persen, tepatnya 5,12 persen year on year (yoy).

Satgas Pangan Polri: Empat Merek Beras Premium Terbukti Oplosan

Satgas Pangan Polri mengungkap kasus pemalsuan mutu beras premium atau beras oplosan yang melibatkan empat merek beras premium ternama di pasaran, yakni Sania, Fortune, Sovia, dan Siip. Keempatnya terbukti tidak sesuai dengan standar mutu nasional sebagai beras dengan kualitas premium.

MUI Nilai Abolisi dan Amnesti Prabowo Jadi Wasilah Persatuan Bangsa

Wakil Ketua Wantim MUI (Majelis Ulama Indonesia) KH Zainut Tauhid Sa’adi mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.
Cover Majalah

Update