astakom, Jakarta — Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) resmi mengelola aset dan dividen dari 844 Badan Usaha Milik Negara (BUMN), membuka babak baru dalam penguatan ekonomi nasional.
Chief Executive Officer (CEO) BPI Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, mengungkapkan bahwa pengelolaan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Maret 2025 lalu.
Baca juga
“Alhamdulillah sejak 21 Maret 2025 seluruh BUMN yang berjumlah 844 ini, laporan bapak Presiden sudah resmi menjadi milik dari Danantara Indonesia,” ujar Rosan dalam acara Town Hall Danantara di Jakarta, yang dikutip astakom.com, Senin (28/4).
Melalui konsolidasi tersebut, Danantara akan mengelola aset senilai USD900 miliar, atau yang setara dengan Rp14.000 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar USD20 miliar atau Rp300 triliun telah disiapkan untuk berinvestasi di proyek-proyek strategis, seperti energi baru dan terbarukan (EBT), hilirisasi sumber daya alam, ketahanan pangan, serta sektor lain yang berkontribusi langsung pada pertumbuhan ekonomi makro nasional.
Sebagai langkah strategis, Danantara menunjuk PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai Holding Operasional untuk mengoordinasikan seluruh perusahaan di bawah payung sovereign wealth fund ini.
Rosan yang juga Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan, bahwa mandat Danantara tidak semata mengejar keuntungan, melainkan sebagai implementasi nyata dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menempatkan perekonomian nasional berdasarkan asas kekeluargaan.
“Perekonomian Indonesia disusun, bukan tersusun. Tersusun kita menyerahkan kepada mekanisme pasar sepenuhnya,” kata Rosan.
Dengan visi besar ini, Danantara diharapkan menjadi motor penggerak transformasi ekonomi Indonesia, memperkuat kemandirian nasional, serta menciptakan pertumbuhan berkelanjutan yang inklusif.