# PP 28/2025
Resmi: Blockchain Diakui sebagai Infrastruktur Digital Nasional Lewat PP 28/2025
Wawan -
astakom, Jakarta - Pemerintah Indonesia secara resmi mengakui teknologi blockchain sebagai bagian dari infrastruktur digital nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025....