# Diskon Listrik 50 Persen
Catat! Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku Mulai 5 Juni 2025
Pemerintah akan memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik hingga 1.300 VA mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
Menkeu: Diskon Listrik 50 Persen Terbukti Dorong Daya Beli dan Jaga Inflasi Terkendali
“Ini merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat. Semoga dengan konsumsi masyarakat terjaga, momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia juga bisa terus berjalan,” tambah Menkeu.