Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mengkritik keras dugaan korupsi proyek fiktif senilai Rp 431 miliar di PT Telkom Indonesia. Ia menyebut praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan bentuk perampokan yang dilakukan secara terang-terangan oleh anak usaha Telkom.