Sabtu, 14 Mar 2026
Sabtu, 14 Maret 2026

Skema THR ASN 2026: Gaji dan Tunjangan Masuk, Insentif Di luar Perhitungan

astakom.com, Jakarta – Pemerintah telah mengatur skema pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) buat aparatur sipil negara ASN, seperti PNS, TNI, anggota Polri sampai pensiunan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari APBN.

Pada aturan tersebut THR untuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara, THR bakal dihitung dari komponen penghasilan bulanan.

Komponen yang diberikan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja sesuai pangkat dan jabatan.

Skema penyaluran THR

Diketahui skema penyaluran THR yang diberikan berdasarkan komponen penghasilan itu diterima pada bulan Februari 2026. Sementara itu, untuk tunjangan pangan dalam THR diterima dalam bentuk uang bukan barang.

THR Pensiunan PNS, Polri, TNI besaran yang diterimanya bisa dihitung berdasarkan jumlah pensiun yang didapatkan dalam satu bulan.

Cara menghitung THR

Sementara itu, THR buat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), THR diberikan secara proposional kalau masa kerja belum sampai setahun.

Perhitungannya menggunakan rumus (n/12) x penghasilan satu bulan. Nilai n adalah jumlah atau lama (bulan) bekerja.

THR CPNS dan insentif yang nggak dihitung

CPNS akan menerima THR sebanyak 80% dari komponen gaji pokok dan tunjangan yang seharusnya diterima PNS.

Perlu diketahui, adapun tunjangan yang tidak dihitung dalam penyaluran besarnya THR.

Seperti insentif kerja atau kinerja, tunjangan bahaya atau risiko, tunjangan khusus wilayah tertentu, tunjangan operasi pengamanan, tunjangan khusus guru atau dokter di wilayah tertentu, insentif lain yang ditetapkan di luar ketentuan PP tersebut.

Gen Z Takeaway
Pemerintah resmi ngatur skema THR 2026 buat ASN—mulai dari PNS, TNI, Polri, sampai pensiunan lewat PP No.9/2026. Komponen THR dihitung dari gaji pokok plus beberapa tunjangan seperti keluarga, pangan, jabatan, dan kinerja sesuai posisi. Buat PPPK yang masa kerjanya belum setahun, hitungannya pakai formula (masa kerja/12) × gaji bulanan, sementara CPNS cuma dapet sekitar 80% dari komponen PNS.

Feed Update

UMKM Happy! MBG Bikin Toko Kue Ngawi Banjir Order, Ciptakan Lapangan Kerja

astakom.com, Jakarta - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) gagasan Presiden RI Prabowo Subianto membawa berkah bagi dapur produksi kue basah milik Putri Lestari, pelaku...

MBG Dongkrak Ekonomi UMKM, Produksi Keripik Tempe Ngawi Meningkat

astakom.com, Jakarta - Program gagasan Presiden Prabowo Subianto yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG) terbukti memberi manfaat bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)...

Jelang Lebaran Daging Sapi Tembus Rp110 Ribu per kg, Pemerintah Tegur Distributor

astakom.com, Jakarta - Menjelang lebaran, pemerintah terus mengawasi dan memperketat harga pangan, termasuk daging sapi. Mendengar ada laporan kenaikan harga daging sapi karkas jadi...

Petani Pasuruan Happy! Pupuk Murah Kini Tersedia di Kopdes

astakom.com, Jakarta - Pupuk dengan harga murah kini bisa dibeli dengan mudah oleh Petani di Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Sebab...

Setahun Danantara, Prabowo Bangga: Return on Asset Melonjak 300%

astakom.com, Jakarta - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), sukses bikin Presiden Prabowo bangga atas pencapaiannya dalam satu tahun terakhir. Dalam laporan peningkatan...

Drama Selat Hormuz: Dua Kapal Pertamina Masih Hold di Teluk, Pemerintah Gaspol Negosiasi

astakom.com, Jakarta - Dua kapal Pertamina, yaitu VLCC Pertamina Pride dan Gamsunoro, masih berada di zona konflik Timur Tengah (Timteng). Pemerintah saat ini terus bernegosiasi...