astakom.com, Jakarta – Tersangka tindak pidana korupsi importasi barang Salisa Asmoaji, resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (27/2). Salisa Asmoaji merupakan pegawai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai.
Penahanan tersebut terkait dugaan menerima dan mengelola uang lebih dari Rp 5,19 miliar dari para pengusaha dan para importir yang produknya dikenai cukai, atas perintah Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo dan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sisprian Subiakso yang sebelumnya terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT).











