astakom.com, Jakarta — Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, memperpanjang masa tanggap darurat bencana banjir dari 20 Januari hingga 3 Februari 2026, untuk memastikan seluruh lumpur di pemukiman penduduk bersih dan memaksimalkan penanganan darurat bagi korban banjir.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan status masa tanggap darurat tersebut bertujuan mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi, terutama dalam pemenuhan kebutuhan penanganan bencana.
“Sebetulnya tetap kita berjalan rehab-rekonstruksinya. Penambahan (tanggap darurat) seminggu ini adalah lebih kepada untuk mempercepat prosedur pengadaan ya,” kata Mendagri di sela penyaluran alat pembersih lumpur dari Presiden Prabowo Subianto di Aceh Tamiang, Jumat (23/1/2026).
Mendagri menerangkan bahwa perpanjangan waktu itu memberikan kelonggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa yang bersifat mendesak, termasuk alat berat serta perlengkapan pendukung untuk pembersihan lumpur.
Pengadaan dapat dilakukan
Dalam masa tanggap darurat, pengadaan dapat dilakukan melalui penunjukan langsung agar lebih cepat, berbeda dengan prosedur normal yang mengharuskan lelang terbuka dan memerlukan waktu relatif panjang.
“Kalau seandainya tanggap darurat dinyatakan selesai, maka prosedur pengadaan misalnya untuk pengadaan loader, pengadaan apa pun juga oleh pemerintah baik pusat, provinsi, kabupaten, maka menggunakan prosedur biasa yang berlaku sesuai aturan pengadaan barang-jasa pemerintah,” beber Tito.
Pengadaan harus transparan
Namun demikian, Tito menegaskan seluruh proses pengadaan tetap harus akuntabel dan transparan, serta tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau praktik korupsi.
“(Kalau tanggap darurat ditutup, pengadaan), harus melalui mekanisme open bidding, lelang, yang mungkin memerlukan waktu yang panjang. Tapi di masa darurat seperti ini yang butuh kecepatan ya, maka ada aturan dalam masa tanggap darurat dapat dilakukan pengadaan dengan penunjukan langsung agar cepat,” ucap Mendagri.
Ia menekankan setiap kebijakan percepatan akan tetap diawasi aparat pengawasan internal pemerintah maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan agar sesuai aturan.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh Tamiang dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan tetap menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

