Sabtu, 14 Mar 2026
Sabtu, 14 Maret 2026

Soal Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Eks Menpora Dito: Buka Kemungkinan Baru dalam Kasus

astakom.com, Jakarta — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.

“Ya di surat undangannya terkait dengan yang kuota haji tentang tersangka untuk Gus Yaqut,” kata Dito kepada para jurnalis di Gedung KPK Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Berdasarkan catatan KPK, Dito tercatat tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 12.52 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Memenuhi undangan KPK sebegai tanggung jawab

Ia menegaskan keputusannya datang ke KPK sebagai bentuk tanggung jawab warga negara yang taat aturan.

“Iya sebagai warga negara saya harus wajib patuh hukum kan. Patuh hukum jadi ya hadir,” ujarnya.

Dito juga menyebut akan menyampaikan informasi lanjutan setelah proses pemeriksaan selesai.

“Pasti saya update. Tidak ada persiapan apa-apa,” ungkapnya.

Dito yang diajak Jokowi menerima kuota haji tambahan

Melansir astakom.com, Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi, atau Gus Islah, yang juga kader NU, membeberkan fakta bahwa Yaqut Cholil Qoumas, yang saat itu masih menjabat Menteri Agama tidak dilibatkan dalam pembahasan tambahan kuota haji tersebut.

Joko Widodo yang saat itu menjabat presiden, kata Gus Islah, malah mengajak Dito Ariotedjo. Untuk diketahui, saat ini Dito juga merupakan menantu pemilik biro travel Maktour Fuad Hasan Masyhur.

“Kata Gus Yaqut begini ketika itu, bahwa Indonesia mendapatkan kuota tambahan 20.000 dari Muhammad bin Salman (MBS), tapi sampai saat ini saya tidak dilibatkan dalam proses itu. Presiden itu yang diajak adalah Dito. Dito mantan Menpora,” kata Gus seperti diberitakan astakom.com, Senin (19/1/2026).

Dalam hal ini, KPK telah menindaklanjuti fakta tersebut, dan membuka kembali kemungkinan ada pihak lain terlibat dalam dugaan kasus korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas.

Gen Z Takeaway
Dito Ariotedjo memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji 2023–2024 dan menegaskan kehadirannya sebagai bentuk patuh hukum. Pemeriksaan ini relevan karena muncul fakta bahwa Dito disebut terlibat dalam pembahasan kuota tambahan haji, sementara Menag saat itu justru tidak dilibatkan.

Feed Update

Presiden Prabowo dan Jajarannya Membayar Zakat, Baznas: Teladan Pemimpin Dorong Kepercayaan Publik

astakom.com, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto hingga jajaran menteri, wakil menteri Kabinet Merah Putih membayar zakat ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana...

Anak Buah Prabowo Apresiasi Persiapan Pengamanan Nyepi dan Lebaran 2026

Astakom.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, memberikan apresiasi kepada jajaran Polri atas kesiapan mereka dalam mengamankan...

Sekolah Rakyat Diperluas, Budiman Sudjatmiko: Langkah Strategis Putus Rantai Kemiskinan

astakom.com, Jakarta — Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Budiman Sudjatmiko, menilai program Sekolah Rakyat dan Sekolah Unggul Garuda merupakan langkah strategis pemerintah...

Kemenkes Dukung PP Tunas, Soroti Dampak Kesehatan Anak

astakom.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) menyatakan dukungannya terhadap penguatan kebijakan perlindungan anak di ruang digital yang tengah didorong pemerintah melalui sejumlah...

Para Aktivis Internasional Apresiasi Presiden Prabowo: Presiden Paling Peduli Konservasi Gajah!

astakom.com, Jakarta — Presiden RI Prabowo Subianto menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang penyelamatan populasi dan habitat gajah sebagai langkah intervensi negara melindungi satwa. Rencana Presiden...

Presiden Prabowo Siapkan Inpres Penyelamatan Populasi Gajah Sumatera dan Kalimantan

astakom.com, Jakarta — Presiden RI Prabowo Subianto menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang penyelamatan populasi dan habitat gajah sebagai langkah intervensi negara melindungi satwa. Hal itu...