astakom.com, Jakarta — Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan seluruh awak yang bertugas di pesawat ATR 42-500 dalam kondisi baik sebelum penerbangan.
“Berdasarkan data Medical Examination (MEDEX) terakhir, seluruh awak pesawat yang bertugas dinyatakan fit dan memenuhi standar kesehatan penerbangan sesuai dengan ketentuan Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 67,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa, dalam keterangannya, Senin (19/1/2026).
Diketahui pesawat mengalami kecelakaan dan ditemukan di kawasan Gunung Bulusauraung, Perbatasan Kabupaten Maros dan Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan.
Sertifikat kesehatan awak masih aktif
Seluruh sertifikat kesehatan awak pesawat juga masih berlaku pada saat kejadian. Lukman merincikan jenis sertifikat dan masa waktu aktifnya.
Lukman memerinci Capt. Andy Dahananto (Pilot in Command) memiliki sertifikat kesehatan Kelas 1. Hasil pemeriksaan medis terakhir pada 28 Juli 2025, dinyatakan fit dan berlaku hingga 31 Januari 2026.
First Officer (FO), Yudha Mahardika, juga memiliki sertifikat kesehatan Kelas 1. Hasil pemeriksaan medis terakhir pada 15 Agustus 2025, dinyatakan fit dan berlaku hingga 15 Februari 2026.
Flight Operations Officer/FOO, Hariadi, memiliki sertifikat kesehatan Kelas 3. Hasil pemeriksaan medis terakhir pada 12 Juli 2024, dinyatakan fit dan berlaku hingga 12 Juli 2026.
Flight Attendant, Esther Aprilita Pinarsinta Sianipar, memiliki sertifikat kesehatan Kelas 2. Hasil pemeriksaan medis terakhir pada 24 September 2024, dinyatakan fit dan berlaku hingga 24 September 2026.
“Dengan demikian, tidak terdapat catatan medis yang menunjukkan awak pesawat tidak laik secara kesehatan pada saat bertugas,” kata Lukman.
Kondisi pesawat dalam keadaan baik
Selain itu, Lukman juga menyampaikan kalau pesawat ATR 42-500 PK-THT juga dinyatakan memenuhi persyaratan kelaikudaraan.
Ramp check terakhir dilakukan pada 19 November 2025 di Bandara Sam Ratulangi Manado oleh Inspektur Kelaikudaraan Otoritas Bandara Wilayah VIII.
Sertifikat kelaikudaraan diperpanjang melalui inspeksi pada 3 September 2025, sementara perawatan terakhir oleh operator dilaksanakan pada 25 Desember 2025 sesuai program perawatan berkala.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak berspekulasi, serta hanya mengikuti informasi resmi dari otoritas berwenang sambil menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

