Astakom.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan dua peraturan baru. Pertama, POJK Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin.
Kedua, Dana Pensiun dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36 Tahun 2025 tentang penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.
Dua aturan ini dinilai OJK memperkuat industri asuransi dan dana pensiun.
Lewat aturan ini OJK tunjukkan keberpihakannya dalam melakukan pengawasan di sektor asuransi dan dana pensiun seefektif mungkin. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi.
“Melalui pengaturan ini, OJK menetapkan metodologi penilaian tingkat kesehatan yang lebih terstuktur dan berbasis risiko untuk mendukung pelaksanaan pengawasan secara efektif,” kata Ismail Riyadi, dalam keterangan resminya dikutip pada, Kamis (15/1/2026).
Isi dalam peraturan
POJK 33 tahun 2025 mengatur penilaian tingkat kesehatan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun (PPDP) sebagai dasar bagi OJK dalam menetapkan strategi serta penguatan wawasan.
Pokok-pokok yang diatur meliputi ruang lingkup penilaian tingkat kesehatan: perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun, termasuk yang menjalankan Prinsip Syariah.
Aspek penilaian
Pendekatan penilaian berbasis risiko (risk based supervision) melalui analisis terhadap kinerja, profil risiko, permasalahan yang dihadapi, dan prospek pengembangan (PPDP). Juga semua yang berhubungan dengan faktor penilaian tingkat kesehatan. Terakhir, tentang prosedur penyampaian hasil penilaian. Juga ketentuan peralihan penyesuaian (PPDP).
“Dengan berlakunya POJK 33/2025, OJK berharap pelaku usaha dapat melakukan penilaian tingkat kesehatan secara konsisten sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan manajemen risiko guna mendukung industri PPDP yang sehat dan stabil,” kata Riyadi.
Aturan POJK 36 tahun 2025
POJK 36 tahun 2025 adalah salah satu upaya OJK untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan. Dengan adanya peraturan ini OJK bisa memastikan keseimbangan manfaat bagi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dan keberlanjutan industri asuransi.
“POJK ini juga disusun untuk mengatasi adanya overutilitas dari pengguna fasilitas dan layanan kesehatan,” terang Ismail Riyadi.
Gen Z Takeaway
Intinya, OJK lagi tightening the rules. Lewat POJK 33 dan 36/2025, pengawasan asuransi dan dana pensiun sekarang makin risk-based, structured, dan sustainability-driven. Goal-nya jelas: industri tetap sehat, polis tetap fair, dan praktik overutilization di asuransi kesehatan bisa ditekan. Buat pelaku usaha, ini wake-up call soal governance dan risk management; buat nasabah, ini soal trust dan long-term protection.

