astakom.com, Jakarta — Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana, akan melawan atas penetapan tersangka kasus penggunaan ijazah palsu. Pihaknya akan melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Ya pasti (gugat praperadilan). Penyidik tidak objektif menilai suatu peristiwa pidana. Katanya sudah diuji lab, enggak tahu apa hasilnya. Kita minta hasil labfor sampai sekarang enggak dikasih,” kata kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, kepada wartawan (29/12/2025).
Bahkan, Zainul mengaku akan menggugat perbuatan melawan hukum (PMH) Universitas Azzahra dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Keduanya dinilai oleh pihak Hellyana salah menginput data mahasiswa.
Pihak Hellyana mengaku keberatan
Zainul keberatan atas penetapan Hellyana sebagai tersangka. Penyidik dinilai tidak objektif dan tidak komprehensif dalam menilai peristiwa hukum yang diduga sebagai tindak pidana.
Terlebih, kata dia, dalam perkara ini Wakil Gubernur dijadikan satu-satunya tersangka tunggal, padahal secara logika hukum maupun konstruksi delik, dugaan tindak pidana yang disangkakan tidak mungkin berdiri sendiri, dan niscaya melibatkan pihak-pihak lain.
“Kami sudah menyampaikan semua bukti-bukti terkait Ibu Wagub pernah kuliah di Universitas Azzahra, bahkan pada saat di wisuda. Kita juga telah meminta transparansi penyidik terkait apa hasil dari labfor uji sertifikat izajah tersebut, namun tidak ditanggapi permintaan kita,” ungkap Zainul.
Mengaku akan segera ajukan upaya hukum
Zainul memastikan segera mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka yang tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP dan Perkap Nomor 6 Tahun 2029.
Termasuk, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Universitas Azzahra atas input dokumen yang salah di web PDDIKTI.
Melansir astakom.com, Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana, dilaporkan akan jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Rabu, 7 Januari 2026.

