Minggu, 15 Mar 2026
Minggu, 15 Maret 2026

Kadinsos Samosir Ditetapkan Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir: Kerugian Negara Capai Rp 1,5 M!

astakom.com, Jakarta — Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir telah menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, inisial FAK, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan korban bencana alam Rp 1,5 miliar.

Kasi Intelejen Kejari Negeri Samosir, Richard NP Simaremare mengatakan, dugaan korupsi yang dilakukan FAK terjadi tahun 2024. Saat itu, Kemensos menganggarkan bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang senilai Rp 1,5 miliar.

Namun, dalam proses penyerahan bantuan ke masyaraka FAK disebut mengubah cara penyaluran bantuan itu.

Modus yang dilakukan FAK

Richard menyebut Kemensos memberikan dana Rp 1.515.000.000 untuk dibagikan kepada 303 keluarga korban bencana banjir bandang di Samosir pada tahun 2024.

“Modusnya FAK mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai melalui cash transfer menjadi bantuan barang, dengan cara menyarankan dan menunjuk BUMDes MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang,” ujar Richard dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (29/12/2025).

FAK diduga menunjuk sendiri penyedia barang bantuan itu tanpa persetujuan dari Kemensos. Jaksa menduga FAK meminta jatah 15% dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi untuk keuntungan pribadinya dan pihak lain.

“FAK juga meminta penyisihan sebesar 15 persen dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi, untuk keuntungan pribadinya dan pihak lain,” tambah Richard.

Kerugian negara capai Rp 1,5 miliar lebih

Dari serangkaian penyelidikan berdasarkan penghitungan Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan, negara mengalami kerugian Rp 516.298.000, atau Rp 1,5 miliar lebih.

Saat ini, FAK ditahan di Lapas Kelas III Pangururan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Richard.

Gen Z Takeaway
Kejari Samosir menetapkan Kadinsos PMD berinisial FAK sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan banjir Rp1,5 miliar, usai diduga mengubah skema bantuan dan meminta jatah 15 persen. Praktik ini disebut melibatkan penunjukan BUMDes tanpa persetujuan Kemensos. Kasusnya kini masuk proses hukum dan tersangka telah ditahan.

Feed Update

Legislator Gerindra Berbagi 3.000 Takjil untuk Pengendara di Kota Palu

astakom.com, Palu — Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Longki Djanggola, bersama kader, pemuda, dan simpatisan menggelar aksi sosial berbagi takjil...

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Dorong Pabrik Indarung I Jadi Spot Seni Baru

astakom.com, Jakarta – Menteri Kebudayaan Fadli Zon meninjau kawasan Pabrik Indarung I yang merupakan bagian dari kompleks industri milik PT Semen Padang. Kunjungan ini...

Jelang Lebaran, Ketua MPR Salurkan 5.000 Paket Bantuan untuk Korban Bencana di Sumut

Astakom, Medan — Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyalurkan 5.000 paket bantuan bagi masyarakat yang terdampak bencana di Sumatera...

Momen Anak-anak Antusias Sambut Kapal Pengantar MBG di Pesisir Danau Sentani

astakom.com, Jakarta — Penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Danau Sentani Kabupaten Jayapura, Papua, dilakukan dengan berbeda. MBG yang didistribusikan untuk anak sekolah, ibu...

Gen Z Sudah Tahu Belum? Mudik Itu Singkatanya Adalah…

astakom.com, Jakarta - Jelang lebaran 2026, ada kebiasaan urban yang selalu terjadi di masyarkat Indonesia, 'Mudik'. Kata ini selalu muncul di televisi maupun media...

Jalur Pemudik dan Pelancong Palabuhanratu Rusak hingga Viral, Dedi Mulyadi Bilang “Itu Bukan Jalan Provinsi!”

astakom.com, Jakarta - Jelang lebaran biasanya dibarengi dengan musim mudik dan liburan. Dan yang paling utama bagi pemudik dan pelancong liburan adalah kemanan jalur...