Reporter: Shintya
Astakom.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang upah minimum tiap daerah untuk tahun 2026.
Dalam peraturan yang disahkan pada hati ini Selasa (16/12/2025), terdapat formula dan kondisi apa saja yang bisa diterapkan dalam mengukur kenaikan upah yang baru.
Caranya, angka inflasi + (pertumbuhan ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5-0,9 poin.
Dalam PP baru ini, rentang Alfa tidak lagi mengikuti PP Nomor 51 Tahun 2023, yakni kisaran Alfa 0,1-0,3 poin.
PP UMP 2026: Upaya akomodir semua kebijakan
Terkait kebijakan dalam menetapkan upah yang tertuang di PP baru ini, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli berharap regulasi ini memberikan dampak yang baik bagi semua masyarakat.
“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP pengupahan ini menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” kata Yassierli, di Jakarta pada Selasa, (16/12/2025).
Ia menyebut kebijakan ini sebagai bentuk komitmen Presiden Prabowo untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.
Dalam prosesnya, PP ini telah melalui tahapan panjang dan finalnya telah diserahkan kepada Kepala Negara Presiden Prabowo.
“Proses penyusunan PP pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden,” kata Yassierli.
Isi dalam PP baru
Menurut Yassierli, PP tersebut mengatur kewajiban gubernur. Diantaranya, gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP). Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Selanjutnya, Gubernur diwajibkan untuk menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP). Kemudian Gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Untuk itu, Yassierli menugaskan kepada gubernur untuk menetapkan dan melaporkan besaran kenaikan upah 2026 selambat-lambatnya 24 Desember 2025.
Undang-undang baru harus segera dirumuskan
Di samping itu, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta DPR dan pemerintah untuk gercep membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
Lantaran UU yang baru akan dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. MK memberi deadline kepada pembentuk UU maksimal bisa merampungkan tugasnya dalam dua tahun.
MK juga mewanti wanti agar pembuatan UU tersebut melibatkan partisipasi aktif, serikat pekerja maupun buruh. (Shnty/aSP)

