astakom.com, Jakarta – Dua pasal dalam Undang Undang TNI, yaitu Pasal 47 Ayat 1 dan Ayat 2 kini menjadi sasaran gugatan uji materil di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 238/PUU-XXIII/2025. Gugatan tersebut diajukan oleh tujuh orang pemohon yang berasal dari berbagai latar belakang termasuk Advokat, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Mahasiswa. Para Penggugat berpendapat bahwa kebijakan tersebut mengurangi persamaan hak warga sipil untuk menduduki jabatan sipil tertentu, karena memberikan prioritas berlebih kepada prajurit TNI aktif.
Salah satu pemohon, Syamsul Jahidin saat sidang perdana di Gedung MK menjelaskan bahwa “Menguji keberlakuan suatu norma hukum dan memiliki hak sama untuk menduduki jabatan sipil, namun tereduksi karena prioritas utama diberikan kepada prajurit TNI akibat berlakunya Pasal 47 Ayat (1) UU TNI,”Ucapnya,Rabu 10/12/2025.
Ia menilai regulasi yang berlaku saat ini memberi kelonggaran bagi prajurit TNI untuk menempati jabatan sipil tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
“(Aturan saat ini) Memberikan keleluasaan alternatif bagi prajurit TNI untuk menduduki jabatan-jabatan sipil tertentu tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” Ujar Syamsul.
Pasal yang Digugat (Aturan Menjabat Tanpa Pensiun)
Pasal 47 Ayat 1 UU TNI yang digugat mengatur daftar kementrian/lembaga tempat prajurit aktif dapat menduduki jabatan. Daftar tersebut sangat luas, mencakup : Kementrian / Lembaga yang membidangi politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, intelijen negara, siber, Lembaga Ketahanan Nasional, BNN, Kejaksaan RI dan Mahkamah Agung.
Sementara itu, Pasal 47 Ayat 2 menyatakan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil lain setelah secara resmi mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan. Para pemohon berpendapat bahwa perluasan peluang prajurit TNI untuk menempati posisi sipil ini secara otomatis dapat mempersempit peluang ASN dan warga sipil lainnya.
Kerugian Konstitusional
Para pemohon membawa contoh kerugian yang dialami secara konkret, seperti yang dialami oleh pemohon kedua yaitu Ria Merryanti. Seorang yang berprofesi dokter di RSUD Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat merasa kehilangan kesempatan untuk menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Bahwa Pemohon 2 yang berprofesi sebagai dokter dan aparatur sipil negara kehilangan kesempatan untuk menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional yang sangat diharapkan Pemohon 2,” Ujar Syamsul
Atas dasar kerugian konstitusional ini, para pemohon berharap majelis hakim MK menerima uji materil mereka. Mereka meminta adanya pembatasan yang lebih ketat terhadap penempatan TNI di jabatan sipil, meskipun mereka mengakui bahwa prajurit TNI masih dapat menempati posisi yang secara fungsi berkaitan langsung dengan tugas mereka, misalnya yang berkaitan dengan pertahanan negara.
Gen Z Takeaway:
Plot twist hukum di MK Rabu, 10/12/2025 ! Pasal 47 UU TNI digugat ramai-ramai (dari ASN sampai mahasiswa) karena dinilai gak adil dan ngeblok hak warga sipil buat dapetin jabatan sipil penting. Pasal itu kasih privilege ke prajurit TNI buat ngisi posisi kayak Kepala BNN tanpa perlu pensiun, padahal ada dokter ASN kayak Ria Merryanti yang ngarep banget posisi itu. Intinya, para penggugat minta MK bikin aturan main yang lebih fair dan non-diskriminatif!

