astakom.com, Jakarta – Pemerintah memberikan angin segar di akhir tahun, khususnya bagi pekerja di sektor pariwisata. Melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah memberikan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk para pekerja di sektor pariwisata.
Kebijakan yang menjadi bagian dari stimulus ekonomi 8+4+5 ini menjadi angin segar bagi industri pariwisata nasional yang selama ini menjadi salah satu penyumbang utama ekonomi kreatif, sekaligus sektor yang paling terdampak oleh krisis yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Adapun kebijakan insentif pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 10/2025. PMK ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada 20 Oktober 2025, dan diundangkan pada 28 Oktober 2025.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” jelas Pasal II baleid tersebut, sebagaimana dikutip astakom.com, Selasa (28/10/2025).
Melalui beleid baru ini, pemerintah menambahkan sektor pariwisata ke dalam daftar penerima fasilitas fiskal PPh 21 DTP, yang sebelumnya hanya menyasar sektor padat karya. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 5.
Adapun sektor pariwisata yang dimaksud mencakup berbagai bidang usaha, mulai dari hotel, vila, restoran, agen perjalanan, event organizer, taman rekreasi, hingga penyelenggara MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition), sebagaimana tercantum dalam Lampiran II peraturan tersebut.
“Bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat, diperlukan dukungan pemerintah melalui paket kebijakan ekonomi 2025 untuk program akselerasi 2025, antara lain berupa perluasan pemberian fasilitas fiskal Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk sektor pariwisata,” tulis dasar pertimbangan beleid tersebut.
Insentif Berlaku Tiga Bulan
Berdasarkan Pasal 4A PMK 72/2025, insentif PPh 21 DTP bagi sektor pariwisata berlaku mulai pada Masa Pajak Oktober hingga Desember 2025. Sementara untuk empat sektor padat karya lainnya, insentif diberikan sepanjang Januari–Desember 2025.
Adapun karyawan yang berhak mendapatkan fasilitas ini adalah mereka yang memiliki penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b PMK 10/2025 yang tetap berlaku.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 72/2025, insentif PPh 21 DTP wajib dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pegawai, bersamaan dengan pembayaran penghasilan. Nilai pajak yang ditanggung pemerintah tersebut tidak diperhitungkan sebagai penghasilan kena pajak, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (2).
Selain itu, apabila terjadi kelebihan pembayaran pajak, kelebihan PPh 21 yang tidak ditanggung pemerintah dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Pemberi kerja juga diwajibkan menyusun kertas kerja penghitungan, bukti pemotongan tambahan, dan menyampaikannya secara elektronik melalui saluran Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Gen Z Takeaway
Akhir tahun ini pemerintah kasih bonus manis buat para pekerja di sektor pariwisata! Lewat kebijakan baru PMK No.72/2025, pekerja di bidang hotel, restoran, travel, event, sampai MICE bakal dapet insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) alias pajaknya dibayarin negara.
Insentif ini berlaku Oktober–Desember 2025, dan ditujukan buat karyawan yang gajinya di bawah Rp10 juta per bulan. Tujuannya? Biar sektor pariwisata, yang dulu paling kena imbas pandemi, bisa bangkit lagi dan dorong pertumbuhan ekonomi akhir tahun.

