Sabtu, 14 Mar 2026
Sabtu, 14 Maret 2026

Total Selisih Uang Pengembalian Korupsi dari Perusahaan Besar dalam Kasus CPO

astakom.com, Jakarta – Kejaksaan agung (Kejagung) menyerahkan dana kerugian negara hasil korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya kepada Kementerian Keuangan, Senin (20/10/2025). Acara ini disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Acara tersebut secara simbolis memamerkan tumpukan uang tunai sebesar 2,4 triliun, yang memenuhi lobi kantor Kejagung, serta penyerahan plakat bertuliskan Rp 13,25 triliun dari Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Dari putusan Mahkamah Agung (MA) vonis Korupsi yang ditetapkan pada 3 perusahaan itu yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka.

Total ganti rugi uang pengganti dari tiga perusahaan itu mencapai Rp17.708.848.926.661,40. Hanya saja dari tiga perusahaan itu baru menyetor Rp13.255.244.538.149.

Selisih Uang Ganti Rugi

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan alasan adanya selisih sekitar Rp 4,4 triliun itu karena adanya permintaan keringanan dari dua perusahaan yang menjadi tersangka.

“Dan hari ini kami akan serahkan Rp13,255 triliun, karena Rp4,4 triliunnya diminta Musim Mas dan Permata Hijau, mereka minta penundaan karena situasi perekonomian. Kami bisa menunda, tapi dengan satu kewajiban,” kata Burhanuddin, dalam sambutannya.

Burhanuddin mengatakan satu kewajiban yang harus dipenuhi untuk penundaan pembayaran ini dengan menyerahkan kebun sawit yang dimiliki perusahaan kepada Kejagung sebagai jeminan. Kedepannya perusahaan tersebut akan melakukan pembayaran secara mencicil.

“Tapi kami juga meminta pada mereka tepat waktu. Kami tidak mau ini berkepanjangan sehingga kerugian tidak segera dikembalikan,” katanya.

Dari rinciannya dari Rp13,255 triliun, itu berasal dari Wilmar Group Rp11,88 triliun, Permata Hijau Group Rp186 miliar, dan Musim Mas Rp1,8 triliun.

Sedangkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 8431 K/PID.SUS/2025, Nomor 8432 K/PID.SUS/2025, dan Nomor 8433K/PID.SUS/2025 jumlah kerugian negara mencapai Rp17,708 triliun. Dengan rincian Wilmar Group Rp11,880 Triliun, Musim Mas Rp4,89 triliun, Permata Hijau Group Rp937,5 miliar.

MA Anulir Vonis PN Jakarta Pusat

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda masing-masing terdakwa kororasi sebesar Rp1 miliar.

Lalu, kepada terdakwa Wilmar Group, JPU menuntut pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti (UP) atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp11.880.351.802.619. Lalu kepada Musim Mas Group Rp4,89 triliun, dan Rp937,558 miliar kepada Permata Hijau Group.

Namun dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) PN Jakarta Pusat kala itu (19 Maret 2025) memutuskan, korporasi terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Tapi tidak menganggap perbuatan itu suatu tindak pidana.

Kemudian Pada 13 April 2025, Kejagung menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) M Arif Nuryanta (MAN) diduga menerima suap Rp60 miliar untuk mengatur putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi.

Sementara itu, JPU kemudian mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Tercatat di situs resmi Mahkamah Agung, tanggal Diterima Kepaniteraan MA atas kasasi ini adalah Rabu, 30 April 2025, untuk perkara terdakwa PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Musim Mas.

Sedangkan untuk terdakwa PT Nagamas Palmoil Lestari (Permata Hijau Group) tanggal Diterima Kepaniteraan MA adalah pada Jumat, 2 Mei 2025.

MA Anulir Vonis Bebas Wilmar dkk

Dan, pada 15 September 2025, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait vonis lepas atas perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO/ minyak sawit mentah) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Ketua Majelis dalam Putusan MA ini adalah Dengan Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto.

“Amar Putusan: Kabul JPU=Kabul, Batal JF (batal judex factie, membatalkan putusan: PN atau Pengadilan Tinggi), Adili Sendiri, Terbukti Passal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU TPK,” demikian petikan Putusan MA tertanggal 15 September 2025 itu.

Total Pengembalian Rp17 Triliun

Ketiga perusahaan diputus harus membayar uang pengganti sebesar Rp17.708.848.926.661,40.

Putusan itu menetapkan para terdakwa membayar denda masing-masing Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.

Apabila harta benda itu tidak mencukupi untuk membayar denda, maka harta Personal Pengendali dapat disita dan dilelang untuk menutupi pidana denda tersebut.

Wilmar diputus membayar uang pengganti senilai Rp11.880.351.801.176,11. Berasal dari keuntungan yang tidak sah Rp1.693.219.880.621, kerugian keuangan negara Rp1.658.195.109.817,11 serta kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp8.528.936.810.738.

Sedangkan PT Musim Mas harus membayar uang pengganti berupa keuntungan yang tidak sah Rp626.630.516.604, kerugian keuangan negara Rp1.107.900.841.612,08, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp3.156.407.585.578 dengan total sejumlah Rp4.890.938.943.794,08 dikompensasikan dengan uang yang dititipkan oleh para terdakwa kepada RPL Jampidsus sebesar Rp1.188.461.774.662,2 untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.

“Selanjutnya disetorkan kepada Kasa Negara dengan kekurangannya diperhitungkan dengan aset-asetnya yang telah disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi membayar, harta benda personal pengendali dilakukan penyitaan untuk dilelang. Apabila masih belum mencukupi, diganti pidana penjara masing-masing 10 tahun,” demikian petikan putusan atas PT Musim Mas.

Sementara, terdakwa PT Nagamas Palmoil Lestari yang merupakan bagian dari Permata Hijau Group harus bayar uang pengganti sebesar Rp937.558.181.691,26. Yaitu dari keuntungan yang tidak sah Rp124.418.318.216, kerugian keuangan negara Rp186.430.960.865,26, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp626.708.902.610. Dengan total sejumlah Rp 937.558.181.691,26.

“Untuk selanjutnya disetorkan kepada kas negara dan kekurangannya diperhitungkan dengan aset-asetnya yang telah disita untuk dilelang. Apabila tidak mencukupi membayar, harta benda personal pengendali dilakukan penyitaan untuk dilelang. Apabila masih belum mencukupi, diganti pidana penjara selama 3 tahun,” bunyi putusan atas PT Nagamas Palmoil Lestari.(aLf/ aRSp)

Gen Z Takeaway

Kasus korupsi ekspor CPO ini jadi salah satu momen besar yang nunjukin bagaimana negara mulai serius ngejar keadilan finansial dari kejahatan korporasi. Bayangin aja, Rp13,25 triliun uang hasil korupsi dikembalikan ke negara, bahkan sampai harus ditumpuk di lobi Kejagung.

Tapi masih ada hutang Rp4,4 triliun yang belum lunas karena dua perusahaan minta keringanan. Di sisi lain, langkah MA yang ngebatalkan vonis lepas PN Jakarta Pusat juga bisa dibilang “turning point” buat penegakan hukum korporasi di Indonesia, ngasih pesan keras bahwa keuntungan besar dari pelanggaran hukum tetap harus dipertanggungjawabkan. Ini bukan cuma tentang angka, tapi tentang ngembaliin kepercayaan publik kalau hukum memang bisa berdiri di atas modal.

Feed Update

Presiden Prabowo dan Jajarannya Membayar Zakat, Baznas: Teladan Pemimpin Dorong Kepercayaan Publik

astakom.com, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto hingga jajaran menteri, wakil menteri Kabinet Merah Putih membayar zakat ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana...

Anak Buah Prabowo Apresiasi Persiapan Pengamanan Nyepi dan Lebaran 2026

Astakom.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, memberikan apresiasi kepada jajaran Polri atas kesiapan mereka dalam mengamankan...

Sekolah Rakyat Diperluas, Budiman Sudjatmiko: Langkah Strategis Putus Rantai Kemiskinan

astakom.com, Jakarta — Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Budiman Sudjatmiko, menilai program Sekolah Rakyat dan Sekolah Unggul Garuda merupakan langkah strategis pemerintah...

Kemenkes Dukung PP Tunas, Soroti Dampak Kesehatan Anak

astakom.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) menyatakan dukungannya terhadap penguatan kebijakan perlindungan anak di ruang digital yang tengah didorong pemerintah melalui sejumlah...

Para Aktivis Internasional Apresiasi Presiden Prabowo: Presiden Paling Peduli Konservasi Gajah!

astakom.com, Jakarta — Presiden RI Prabowo Subianto menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang penyelamatan populasi dan habitat gajah sebagai langkah intervensi negara melindungi satwa. Rencana Presiden...

Presiden Prabowo Siapkan Inpres Penyelamatan Populasi Gajah Sumatera dan Kalimantan

astakom.com, Jakarta — Presiden RI Prabowo Subianto menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang penyelamatan populasi dan habitat gajah sebagai langkah intervensi negara melindungi satwa. Hal itu...