astakom.com, Jakarta – Program pemutihan Pajak kendaraan bermotor tahun ini belum sepenuhnya berakhir. Sejumlah provinsi di Indonesia masih memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati penghapusan denda pajak keterlambatan hingga pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat di tengah tekanan ekonomi, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.
Hingga awal Oktober 2025, tercatat masih ada sembilan provinsi yang memperpanjang masa program pemutihan pajak kendaraan bermotor, dengan ketentuan berbeda-beda:
1. Banten – 31 Oktober 2025
Program pemutihan di Banten diperpanjang hingga 31 Oktober 2025, sesuai SK Gubernur Nomor 286 Tahun 2025. Kendaraan keluaran sebelum 2025 bebas dari denda dan pajak tertunggak.
2. Yogyakarta – 31 Oktober 2025
Pemda DIY memberikan bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas BBNKB, serta bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya. Program ini berlaku sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.
3. Lampung – 31 Oktober 2025
Pemprov Lampung memberi kemudahan mutasi kendaraan dari luar daerah tanpa dikenakan pajak tahunan pertama.
4. Papua Barat – 20 Desember 2025
Warga Papua Barat mendapat berbagai insentif, seperti bebas denda PKB dan pajak progresif, diskon 5 persen untuk wajib pajak taat, diskon 50 persen PKB kendaraan mutasi masuk, serta gratis BBNKB kendaraan bekas. Untuk tunggakan 4–5 tahun, diberikan potongan 25–40 persen.
5. Sulawesi Selatan – 31 Desember 2025
Sulsel memberi diskon PKB 9,5 persen, bebas denda, serta potongan hingga 50 persen untuk kendaraan dari luar provinsi.
6. Kalimantan Selatan – 31 Desember 2025
Program di Kalsel meliputi diskon 25 persen PKB kendaraan pribadi dan 34,17 persen BBNKB, serta penghapusan tunggakan dan denda dengan syarat cukup bayar pajak tahun berjalan.
7. Kalimantan Utara – 31 Desember 2025
Kaltara menghapus seluruh denda dan tunggakan hingga akhir 2025. Wajib pajak hanya perlu menanggung biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB.
8. Aceh – 31 Desember 2025
Berdasarkan Pergub Aceh No. 31 Tahun 2024, pajak progresif kendaraan bermotor dibebaskan hingga akhir 2025.
9. Sulawesi Tenggara – April 2026
Program pemutihan di Sultra berlaku hingga April 2026, khusus untuk pelajar dan mahasiswa yang memiliki tunggakan atau denda PKB 2024.
Gen Z Takeaway
Masih nunggak pajak kendaraan? Tenang, masih ada sembilan provinsi yang kasih second chance! Program pemutihan pajak kendaraan bermotor belum tutup buku — dari Banten sampai Papua Barat, warga bisa bebas denda, dapet diskon, bahkan gratis bea balik nama.
Pemerintah daerah emang lagi ngasih napas lega buat rakyat biar nggak kejer sama pajak, sambil tetap isi kas daerah. Jadi sebelum telat lagi, mending manfaatin momen ini. Bayar pajak sekarang, tidur pun bisa lebih tenang.
Ikuti perkembangan berita terkini ASTAKOM di GOOGLE NEWS