astakom.com, Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu terobosan besar pemerintah untuk melawan stunting dan meningkatkan kualitas SDM. Sehingga dalam jangka panjang, keberlanjutan program ini sangatlah penting untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045.
Akademisi yang sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. King Faisal Sulaiman menyambut positif Program MBG yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Namun ia mengingatkan pentingnya penguatan payung hukum terhadap program prioritas tersebut.
“Program ini sejatinya adalah upaya untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia, terutama pelajar. Karena itu, sangat penting jika diatur melalui undang-undang agar keberlanjutannya terjamin,” ujarnya, dikutip astakom.com, Jumat (3/10).
Usulan pembentukan Undang-undang MBG sebelumnya telah disuarakan oleh Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, menyusul adanya kasus dugaan keracunan di sejumlah daerah.
Dalam hal ini, King melihat perlunya pentingnya pembentukan undang-undang sebagai penguat Perpres payung hukum program MBG. “UU akan memberikan Kepastian Hukum, baik dari sisi kewenangan maupun pembiayaan,” terangnya.
King menambahkan, kehadiran UU MBG juga akan memperjelas pembagian peran antara pemerintah pusat dan daerah. Selama ini, kata dia, banyak aturan kabur terutama soal mekanisme pendanaan.
“Misalnya soal alokasi anggaran, jangan hanya dibebankan pada APBN. Perlu ada porsi dari APBD agar pembagian tanggung jawab lebih proporsional,” jelasnya.
Dia pun berpesan dalam pembentukan UU MBG nanti, tata kelola MBG dapat disusun sejelas mungkin, termasuk dalam hal pengawasan yang menurutnya perlu melibatkan masyatakat.
“Partisipasi masyarakat penting, karena selain memperkuat pengawasan, juga bisa membuka Lapangan Kerja baru. Jadi dampaknya bukan hanya pada gizi, tapi juga ekonomi,” ungkapnya.
King juga menekankan perlunya sanksi tegas dalam pengaturan program MBG. Tanpa sanksi pidana maupun administratif, potensi penyimpangan kontrak hingga standar penyediaan makanan bisa membahayakan kesehatan masyarakat.
“Pengaturan sanksi administratif maupun pidana sebaiknya dimasukkan dalam UU. Dengan legitimasi hukum yang kuat, pengawasan bisa lebih efektif dan tidak ada lagi vendor yang bermain-main dengan kontrak, apalagi sampai membahayakan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Gen Z Takeaway
Program MBG tuh bisa dibilang investasi masa depan, bukan sekadar bagi-bagi makanan. Tapi biar nggak jadi program musiman, pakar minta harus ada payung hukum kuat alias UU khusus MBG.
Ikuti perkembangan berita terkini ASTAKOM di GOOGLE NEWS