astakom.com, Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Kawendra Lukistian menegaskan bahwa kehadiran Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) merupakan bentuk kepekaan pemerintah dalam menyerap aspirasi rakyat.
Hal itu disampaikan kader muda dari Partai yang diketuai oleh Prabowo Subianto ini dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Sekretaris Negara, Menteri PANRB, dan Menteri Hukum RI di Jakarta, Jumat (26/9) kemarin.
Dalam pandangan fraksinya, Kawendra menekankan bahwa penguatan regulasi BUMN menjadi langkah strategis agar tata kelola perusahaan pelat merah semakin modern, adaptif, serta berorientasi pada kepentingan publik.
Anak buah Prabowo ini menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih kuat, termasuk dengan memberi kewenangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa BUMN.
“RUU BUMN ini bentuk kepekaan pemerintah menyerap aspirasi rakyat. Dengan aturan baru, BPK bisa memeriksa BUMN, dan tidak ada lagi rangkap jabatan Menteri atau Wakil Menteri sebagai komisaris maupun direksi, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Kawendra dalam paparannya saat rapat, dikutip astakom.com, Minggu (27/9).
Kawendra menegaskan, BUMN sejak awal dibentuk bukan hanya untuk mencari keuntungan, melainkan membawa misi kebangsaan sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 dan nilai Pancasila, terutama sila ke-5.
“Penguasaan negara atas sumber daya alam dan cabang produksi strategis mutlak adanya, dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Kawendra juga menilai BUMN memiliki peran vital dalam mendukung visi Presiden Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas 2045, yang dituangkan dalam delapan misi utama atau Asta Cita. Peran itu mencakup penciptaan lapangan kerja, hilirisasi industri, kemandirian ekonomi, hingga pemerataan kesejahteraan.
Dalam kesempatan itu, Kawendra juga menyoroti urgensi penguatan tata kelola BUMN, baik dari sisi entitas pengelola maupun regulasi. Ia menegaskan, privatisasi hanya boleh dilakukan dengan sangat selektif, khususnya untuk sektor strategis seperti energi, pangan, telekomunikasi, dan infrastruktur.
“BUMN harus tetap menjadi instrumen negara untuk menciptakan kesejahteraan rakyat yang merata dan berkeadilan. Tidak boleh semata berorientasi pada profit,” jelasnya.
Menutup pandangan fraksinya, Kawendra menegaskan bahwa Fraksi Partai Gerindra DPR RI menyatakan menyetujui RUU BUMN untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Ia berharap, perubahan UU ini benar-benar menghadirkan pengelolaan BUMN yang lebih transparan, efisien, dan kuat dalam menghadapi persaingan global.
“RUU BUMN ini adalah bagian penting dan strategis untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan penyelenggaraan BUMN, sehingga kontribusinya bisa semakin optimal dalam mendukung kemajuan bangsa dan negara,” tutup Kawendra.
Gen Z takeaway
UU BUMN baru lagi digodok di DPR, vibes-nya biar perusahaan plat merah nggak cuma mikirin profit tapi juga misi kebangsaan sesuai Pasal 33 UUD 1945. Aturannya makin ketat: BPK bisa audit langsung, menteri udah nggak bisa rangkap jabatan jadi komisaris, plus privatisasi kudu super selektif di sektor strategis.
Intinya, kahdiran UU BUMN baru tuh bukti kalau pemerintah peka dengan aspirasi masyarakat, bahwa BUMN harus jadi mesin kesejahteraan rakyat sekaligus support visi Indonesia Emas 2045.