astakom.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan sindikat pembobolan rekening bank dormant, dengan nilai kerugian mencapai Rp204 miliar.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf menyampaikan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja tim Subdit 2 Perbankan dengan sejumlah pihak, yang bermula dari laporan polisi pada 2 Juli 2025 dan penyelidikan intensif sejak awal Juli.
“Kunci keberhasilan pengungkapan tindak pidana ini adalah respon cepat, analisis mendalam, kecermatan, dan kerja keras penyidik Subdit 2 Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, yang didukung oleh koordinasi intensif dan berkesinambungan dengan PPATK,” ujar Brigjen Helfi dalam konferensi pers, dikutip astakom.com, Kamis (25/9).
Dia menjelaskan, sindikat pembobolan rekening dormant tersebut diketahui menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset dan menyusup ke dalam sistem perbankan melalui oknum internal bank. Rekening dormant atau rekening yang tidak aktif pun menjadi sasaran utama, sebelum dana dipindahkan ke sejumlah rekening penampungan.
Menurutnya, aksi pembobolan dilakukan pada Jumat malam di luar jam operasional untuk menghindari deteksi internal bank. Salah satu eksekutor, mantan teller bank, menggunakan User ID Core Banking System yang diberikan Kepala Cabang Pembantu.
Dari situ, dana Rp204 miliar berhasil dipindahkan tanpa sepengetahuan nasabah. Dana tersebut kemudian disebarkan ke lima rekening penampungan, sebelum akhirnya terdeteksi oleh pihak bank dan dilaporkan ke Bareskrim.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan tersangka dari tiga kelompok berbeda, yaitu:
Oknum Karyawan Bank
– AP (Kepala Cabang Pembantu)
– GRH (Consumer Relation Manager)
Pelaku Pembobolan
– C alias K (mastermind, mengaku sebagai Satgas)
– DR (konsultan hukum)
– NAT (eks pegawai bank, eksekutor transaksi ilegal)
– R (mediator)
– TT (fasilitator keuangan ilegal)
Pelaku Pencucian Uang
– DH (pembuka blokir rekening)
– IS (pemilik rekening penampungan)
Dua di antaranya, C alias K dan DH, juga diduga terlibat dalam kasus penculikan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya.
Hingga kini, Polri masih mengembangkan penyidikan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan kejahatan perbankan tersebut.
Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Selain memulihkan seluruh dana senilai Rp204 miliar, penyidik juga mengamankan 22 unit ponsel, satu hard disk eksternal, dua DVR CCTV, satu mini PC, dan satu laptop Asus ROG.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU Perbankan, UU ITE, UU Transfer Dana, dan UU TPPU. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari 6 tahun hingga 20 tahun penjara, dengan denda maksimal mencapai Rp20 miliar.
Gen Z Takeaway
Rp204 M ludes cuma gara-gara rekening tidur dibobol sindikat yang nyamar jadi Satgas abal-abal. Gila sih, ada oknum bank sendiri yang kasih jalan. Untung Bareskrim cepet gerak, duit balik, pelaku udah ditangkep. Reminder: rekening tidur aja bisa “dihidupin” sama hacker, apalagi hati yang lagi kosong.