Senin, 22 Sep 2025
Senin, 22 September 2025

Eksekusi Cambuk Kasus Pelanggaran Qanun Jinayat di Aceh

astakom.com, Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap sembilan terpidana kasus pelanggaran Qanun Jinayat, di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Senin (22/9).

Para terpidana yang dicambuk terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan kasus jarimah zina 100 kali cambuk, ikhtilat 18 kali cambuk, dan maisir mendapatkan sebanyak 7 hingga 9 kali cambuk, setelah dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Feed Update

Bakamla Tangani Kecelakaan Kapal di Sunda Kelapa

asatakom.com, Jakarta - Bakamla RI bergerak cepat melaksanakan quick response awal terhadap kecelakaan kapal KM. Alexindo 8 yang mengalami kemiringan, di area labuh Pelabuhan...

Peserta Karapan Sapi Berebut Tiket Piala Presiden 2025

astakom.com, Bangkalan - Sejumlah peserta memacu sapi untuk mencapai garis finish pada perlombaan Karapan Sapi, di Stadion Karapan Sapi R.P Moh Noer, Kabupaten Bangkalan,...

Perayaan Maudu Lompoa di Takalar Sulawesi Selatan

astakom.com, Takalar - Sejumlah warga merayakan Maudu Lompoa (Maulid Besar), di Desa Cikoang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Minggu (21/9). Perayaan tahunan ini menjadi puncak...

Peringatan Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato

astakom.com, Surabaya - Pementasan drama teatrikal kolosal berjudul Surabaya Merah Putih, di Hotel Majapahit, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (21/9). Kegiatan tersebut untuk memperingati peristiwa...

Terkini