astakom.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal bahwa pemerintah tidak berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok dalam waktu dekat.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut diambil untuk menjaga keberlangsungan industri rokok yang menjadi salah satu sektor penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia.
Purbaya menilai, jika cukai rokok kembali dinaikkan, maka industri rokok berpotensi terpukul, yang pada akhirnya berimbas pada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
“Selama kita enggak punya program yang bisa menyerap tenaga kerja yang menganggur, industri enggak boleh dibunuh. Ini hanya membuat orang susah saja,” ujarnya kepada awak media di kantornya, Jakarta, Jumat (19/9) dikutip astakom.com.
Purbaya pun sempat keget mendengar cukai rokok di tanah air yang sudah terlampau tinggi. “Agak aneh menurut Saya. Saya tanya kan, cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata? 57 persen. Tinggi amat, Fir’aun lu,” ujarnya satir sambil melempar tawa ke awak media.
Ia menyadari, bahwasanya konsumsi rokok memang harus dibatasi. Salah satu kebijakan yang diambil pemerintah dalam hal ini yaitu dengan menaikkan tarif cukai rokok.
Namun ia menekankan bahwa kebijakan pemerintah tidak sepatutnya membunuh industri rokok, dan tenaga kerja dibiarkan terdampak tanpa adanya bantuan dari pemerintah.
“Memang harus dibatasin, yang rokok itu paling nggak orang ngertilah, harus ngerti risiko rokok atau seperti apa. Tapi nggak boleh dengan policy untuk membunuh industri rokok, terusnya tenaga kerja dibiarkan tanpa kebijakan bantuan dari pemerintah. Itu kan kebijakan yang nggak bertanggung jawab kan?” jelasnya.
Untuk itu, Menkeu berencana melakukan kunjungan kerja ke sejumlah pabrik rokok di Jawa Timur dalam waktu dekat. Agenda ini dilakukan untuk meninjau kondisi, kinerja, dan kapasitas industri rokok di daerah tersebut.
Menurut Purbaya, apabila industri rokok masih menunjukkan kondisi stabil, maka langkah antisipasi berikutnya adalah memperkuat perlindungan pasar domestik dari peredaran rokok ilegal.
“Saya kan sudah perintahkan dia (Ditjen Bea dan Cukai/DJBC) untuk mulai memonitor siapa saja yang jual, beli online barang-barang yang palsu. Jadi, hati-hati sama yang menjual rokok-rokok palsu. Ini akan kita mulai kejar satu-satu,” tuturnya.
Peredaran Rokok Ilegal Rugikan Industri
Lebih lanjut, Purbaya menekankan bahwa maraknya peredaran rokok ilegal di dalam negeri berpotensi merugikan kinerja industri resmi. Hal itu dinilai tidak adil bagi pabrik rokok legal yang telah taat membayar cukai dan pajak kepada negara.
“Enggak fair kan kita menarik ratusan triliun pajak dari rokok, sementara mereka (industri) dan market-nya enggak dilindungi,” ungkapnya.
Pernyataan Menkeu ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara pembatasan konsumsi rokok dengan perlindungan industri yang telah memberikan kontribusi besar bagi penerimaan negara serta menyerap jutaan tenaga kerja.
Gen Z Takeaway
Jadi, statement Menkeu tuh jelas banget kalau pemerintah lagi main di dua sisi: di satu sisi mereka tetep concern buat nge-rem konsumsi rokok biar nggak kebablasan, tapi di sisi lain mereka juga nggak mau ngorbanin industri yang udah nyumbang gede ke APBN, plus jadi penyerap jutaan tenaga kerja.