astakom.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto akan menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN), khususnya untuk guru, dosen, tenaga Kesehatan, dan penyuluh, TNI/Polri serta pejabat negara.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
”Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” dikutip dari Perpres 79/2025, Jumat (19/9).
Ketentuan tentang menaikkan gaji ASN dalam Perpres itu termuat di bagian lampiran pada Program Hasil terbaik Cepat dalam RKP Tahun 2025.
Dalam lampiran Perpres itu disebutkan, sebagai tahapan pertama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, dan penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, estafet pembangunan perlu dilakukan secara akseleratif untuk menjaga kesinambungan kemajuan bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, pada RKP Tahun 2025 disusun 83 kegiatan prioritas utama yang menjadi penekanan, termasuk di dalamnya delapan program hasil terbaik cepat (quick win) yang memuat inisiatif untuk menghasilkan output signifikan dalam mencapai sasaran pembangunan nasional.
Delapan program quick wins atau hasil terbaik cepat dalam pemutakhiran RKP 2025, yang di antaranya tercantum kenaikan gaji yaitu:
- Memberi makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.
- Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten.
- Mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah dan nasional.
- Membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi.
- Melanjutkan dan menambahkan kartu-kartu kesejahteraan sosial untuk menghilangkan kemiskinan absolut.
- Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen dan tenaga penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara.
- Meningkatkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, bantuan langsung tunai (BLT) dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan terutama generasi milenial, gen Z dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
- Mendirikan badan penerimaan negara dan meningkatkan rasio penerima negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23 persen.
Selain menaikkan gaji ASN, lampiran Perpres 79/2025 juga akan memberlakukan peningkatan kesejahteraan ASN melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja.
Kebijakan ini sebagai upaya mendukung terwujudnya kesejahteraan ASN yang adil, layak, dan kompetitif yang akan tergambar dari aspek penggajian penghargaan, dan disiplin Indeks Sistem Merit menjadi 67 persen serta aspek manajemen kinerja Indeks Sistem Merit menjadi 61 persen.
“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi aparatur sipil negara serta penerapan sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara,” dikutip dari lampiran Perpres itu.
Gen Z Takeaway
Presiden Prabowo akan menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN hingga pejabat negara. Rencana kenaikan itu udah tertulis pada Perpres 79/2025. Yang gajinya bakal naik, guru, dosen, tenaga Kesehatan, penyuluh dan TNI/Polri.