Jumat, 19 Sep 2025
Jumat, 19 September 2025

Banyak Kasus Terhambat karena Perlindungan Lemah, DPR: RUU PSK harus Perkuat LPSK

astakom.com, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh menegaskan pembahasan Revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSK) perlu dipercepat sebagai bentuk keseriusan Negara dalam melindungi hak-hak warga yang menjadi korban maupun saksi dalam proses hukum.

Menurut Pangeran, perlindungan yang diberikan selama ini masih bersifat simbolik dan belum sepenuhnya menjawab kebutuhan riil di lapangan.

“Kita menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks dari kekerasan berbasis gender, pelanggaran HAM berat, hingga kejahatan transnasional dan digital. Situasi ini membutuhkan pendekatan baru dalam sistem perlindungan saksi dan korban,” kata Pangeran, Jumat (19/9).

Seperti diketahui, RUU Perlindungan Saksi dan Korban tengah dibahas oleh Komisi XIII DPR. Dalam pembahasannya, Komisi XIII DPR sudah mengundang sejumlah pihak seperti LPSK, Dirtipidum Bareskrim Polri, Jampidum Kejagung, dan Panitera Muda Pidsus MA.

RUU yang masuk dalam Prolegnas DPR ini juga bertujuan untuk penguatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pangeran pun menekankan bahwa revisi UU ini harus menghadirkan pendekatan keadilan restoratif.

“Perlindungan tidak cukup hanya memberikan tempat aman atau kerahasiaan identitas, namun harus mencakup pemulihan psikologis, sosial, dan ekonomi korban,” tutur Pangeran yang juga Anggota Panja RUU Perlindungan Saksi dan Korban tersebut.

“Kita ingin agar korban tidak lagi merasa diabaikan atau malah menjadi alat bukti semata. Revisi ini harus memastikan korban dilindungi sebagai subjek hukum yang memiliki martabat, bukan hanya bagian dari prosedur,” imbuh Pangeran.

Lebih lanjut, anggota komisi DPR yang membidangi urusan HAM itu juga menyampaikan perubahan mendesak yang perlu dilakukan. Pangeran merinci, mulai dari penguatan lembaga pelaksana seperti LPSK dari segi kewenangan, kapasitas operasional, hingga kemampuan mengambil keputusan cepat di lapangan.

“Terlalu banyak kasus hukum yang terhambat karena keterlambatan perlindungan, atau karena kebingungan batas wewenang antara aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan,” paparnya.

Pilar Utama Keadilan Hukum

Pangeran pun menyoroti perlunya pembaruan konsep safe house yang selama ini belum maksimal. Ia menekankan pentingnya perlindungan identitas saksi dan korban secara teknis melalui sistem berbasis teknologi.

“Keterangan saksi atau korban tidak boleh dijadikan satu-satunya alat bukti, karena hal ini membuka potensi tekanan atau manipulasi dari berbagai pihak selama proses hukum berlangsung,” jelas Pangeran.

Dalam konteks kelembagaan, Pangeran menyebut pemisahan fungsi perlindungan dan penegakan hukum perlu dilakukan agar LPSK tidak terjebak dalam irisan kepentingan penyidikan yang bisa memengaruhi independensi perlindungan.

“Kita harus berani mengatakan bahwa perlindungan korban dan saksi bukan pelengkap, tapi pilar utama dalam membangun keadilan hukum yang beradab,” ungkap Legislator dari Dapil Kalimantan Selatan I itu.

“Sistem hukum kita akan kehilangan legitimasi jika saksi dan korban merasa lebih takut kepada proses hukum daripada kepada pelaku kejahatan itu sendiri,” sambung Pangeran.

Gen Z Takeaway

Anggota Komisi XIII Pangeran Khairul Saleh bilang Revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSK) perlu dipercepat. Karena ini nunjukin keseriusan Negara dalam melindungi hak-hak warga yang jadi korban maupun saksi dalam proses hukum. Ia juga nyebut tantangan hukum ke depan makin kompleks. mulai dari kejahatan transnasional digital, kejahatan berbasis gender, hingga pelanggaran HAM berat.

Feed Update

Mentan Amran: Presiden Prabowo Instruksikan Lartas Impor Etanol

astakom.com, Jakarta – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan larangan terbatas (lartas) impor etanol. ”Hari ini sesuai perintah Bapak Presiden,...

Pemerintah Ajak Tokoh Bangsa Gabung Tim Reformasi Kepolisian, Mahfud MD...

astakom.com, Jakarta - Pemerintah tengah menyusun Tim Reformasi Kepolisian, sebagai bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk mengubah kembali marwah Korps Bhayangkara sebagai pengayom...

Pemerintah Buka Peluang Lebur Kementerian BUMN ke Danantara, Begini Alasannya

astakom.com, Jakarta - Pemerintah membuka peluang peleburan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Hal itu sebagaimana disampaikan...

Presiden Prabowo Naikkan Gaji ASN hingga Pejabat Negara, Ini Dasar...

astakom.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto akan menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN), khususnya untuk guru, dosen, tenaga Kesehatan,...

Viral

Videos