astakom.com, Denpasar – Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan bahwa tahun ini pemerintah daerah akan mulai membahas peraturan daerah (perda) tentang larangan alih fungsi lahan. Kebijakan tersebut merespons arahan menteri lingkungan hidup yang menilai maraknya konversi lahan menjadi salah satu penyebab banjir besar di Bali.
“Mulai tahun ini, (menggarap perda) iya, sudah ada instruksi kepada bupati dan wali kota se-Bali,” ujar Koster di Denpasar, Minggu (14/9).
Ia menambahkan, seusai penanganan banjir, pemerintah akan kembali mengumpulkan kepala daerah untuk memastikan tidak ada lagi izin alih fungsi lahan produktif, terutama sawah, menjadi hotel, restoran, maupun fasilitas komersial lain.
Koster menyebut, perda larangan alih fungsi lahan akan diselaraskan dengan Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru yang berlaku mulai 2025 hingga 2125.
“Mulai tahun ini (larangan alih fungsi lahan) sesuai dengan haluan Bali 100 tahun. Mulai 2025 sudah tidak boleh lagi ada alih fungsi lahan produktif untuk menjadi fasilitas komersial,” tegasnya.
Meski begitu, alih fungsi menjadi tempat tinggal pribadi, Pemprov Bali akan memberlakukan izin selektif. Syaratnya, pembangunan hanya diperbolehkan bagi warga pemilik lahan yang digunakan untuk rumah tinggal, bukan bangunan komersial.
Jaga keberlanjutan pariwisata
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mendukung penuh kebijakan tersebut. Ia menegaskan, salah satu penyebab banjir besar yang melanda Bali pada Rabu (10/9) lalu adalah berkurangnya tutupan hutan di daerah aliran sungai (DAS) dari hulu.
“Saya sangat berharap Bapak Gubernur segera menghentikan konversi-konversi lahan di Bali. Ini penting sekali,” kata Hanif.
Menurutnya, langkah moratorium pembangunan fasilitas komersial di lahan produktif tidak hanya penting bagi ketahanan lingkungan, tetapi juga krusial untuk menjaga keberlanjutan pariwisata Bali.
Bencana banjir yang baru terjadi menjadi alarm serius agar pulau kecil seperti Bali lebih kuat menghadapi perubahan iklim dan kalibrasi alam.
Hanif menambahkan, untuk gedung-gedung yang sudah berdiri, kewenangan penanganan diserahkan kepada Pemprov Bali. Ia menekankan agar pengusaha yang ingin memperbesar usaha diarahkan untuk mengoptimalkan bangunan yang ada tanpa menambah luas lahan.
“Tidak boleh melakukan perubahan peluasan karena posisinya sudah tidak cukup kuat kita menahan kalibrasi alam. Nanti Pak Gubernur yang akan menangani, tentu tidak bisa frontal,” jelas Hanif.
Dengan adanya perda larangan alih fungsi lahan Bali yang ditargetkan berlaku mulai 2025, pemerintah berharap lahan produktif dapat terlindungi, banjir dapat diminimalisasi, dan daya tarik pariwisata Bali tetap terjaga dalam jangka panjang.
Gen Z Takeaway
Gubernur Bali Wayan Koster akan segera buat perda larangan alih fungsi lahan. Banjir di Bali ditengarai akibat kurangnya tutupan hutan di daerah aliran sungai (DAS). Tapi aturan itu hanya untuk pemanfaatan yang bersifat komersiil. Untuk kebutuhan tempat tinggal akan diseleksi. Atas Keputusan Gubernur Bali, Menteri KLH Hanif Faisol Nurofiq bilang ini demi keberlanjutan pariwisata Bali.