astakom.com, Jakarta – Kejaksaan Agung mengonfirmasi telah melakukan penggeledahan apartemen milik Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan sejumlah hal terkait penggeledahan apartemen milik mantan Mendikbudristek itu.
Ia menyebut penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung, telah menggeledah apartemen milik Nadiem. Dari penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen.
”Yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu [yang disita], sementara,” kata Anang, di Jakarta, Jumat (12/9).
Meski begitu, Anang belum memastikan secara detail tentang waktu dan Lokasi penggeledahan tersebut. Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
“Mungkin sekitar 2 atau 3 minggu yang lalu, nanti saya cek pastinya. Di salah satu tempat,” ucap Anang.
Kronologi kasus Nadiem
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini berawal pada Februari 2020. Saat itu, Nadiem yang menjabat sebagai Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia. Dalam pertemuan itu, dibahas mengenai produk Google, yakni laptop Chromebook, untuk digunakan di Kementerian yang dipimpinnya.
Dalam pertemuan itu, disepakati produk Google yakni Chrome OS dan Chrome Device (laptop Chromebook) akan dibuat proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)-nya Kemendikbudristek. Padahal saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai.
Kemudian pada 2020 itu juga, Nadiem selaku menteri menjawab surat dari Google Indonesia soal partisipasi pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek. Padahal surat itu sebelumnya tidak direspons Muhadjir Effendy selaku Mendikbud sebelum Nadiem. Sebab uji coba pengadaan Chromebook 2019 gagal dan tidak bisa dipakai oleh sekolah di garis terluar atau 3T.
Kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun. Angka tersebut didapat dari selisih perhitungan harga pengadaan laptop. Berikut dua selisih keuntungan penyedia pengadaan laptop Chromebook yang dinilai oleh Kejagung sebagai kerugian negara:
- Item Software (CDM) senilai Rp 480.000.000.000; dan
- Mark-up laptop di luar CDM senilai Rp 1.500.000.000.000
Kejagung belum merinci detail perbandingan harga wajar dengan harga yang dibeli per laptop bersama software-nya, serta komponen lainnya, oleh pihak Kemendikbudristek saat itu.
Terkait penetapannya sebagai tersangka, Nadiem membantah melakukan perbuatan sebagaimana disampaikan Kejagung. Ia menyatakan bahwa Tuhan akan melindunginya.
Nadiem menegaskan bahwa dirinya selalu memegang teguh integritas dan kejujuran selama hidupnya.
Gen Z Takeaway
Kejaksaan Agung mengonfirmasi telah menggeledah apatemen milik mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Pada penggeledahan itu, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna bilang penyidik menyita dokumen-dokumen. Nadiem menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada 2020.