astakom.com, Jakarta – Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Pariwisata bersama Komisi VII DPR RI telah menyepakati untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dibawa ke pembicaraan tingkat II.
Dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/9), Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPR RI khususnya Komisi VII.
“Proses ini telah berlangsung cukup panjang namun kita bersama-sama menjalaninya dengan penuh kesungguhan hati demi kemajuan sektor pariwisata. Kami berterima kasih telah tercapai kesepakatan antara DPR RI dan pemerintah sampai pada langkah untuk membawanya pada pembicaraan tingkat II,” tutur Widiyanti dalam keterangan dikutip astakom.com, Jumat (12/9).
Pembicaraan tingkat II adalah rapat paripurna DPR untuk mengambil keputusan akhir terhadap sebuah RUU yang sebelumnya sudah selesai dibahas pada Pembicaraan Tingkat I. Pada tahap ini, DPR memutuskan apakah RUU tersebut disetujui menjadi Undang-Undang atau ditolak.
Tiga hal utama
Menteri Pariwisata Widiyanti menyampaikan pada pertemuan kali ini telah disepakati tiga hal utama sebagaimana yang sudah tercantum dalam draf RUU Kepariwisataan.
Pertama, berkaitan dengan ekosistem pariwisata. Pemerintah mengakomodasi substansi terkait semua aspek ekosistem kepariwisataan yang diusulkan DPR dengan beberapa penyempurnaan.
Lalu Kedua, mengenai pendidikan di sektor pariwisata. Pemerintah mengakomodasi substansi terkait pendidikan baik formal dan non-formal melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia pariwisata dan pendidikan pariwisata.
Terakhir, berkenaan dengan diplomasi budaya. Pemerintah mengakomodasi substansi tentang diplomasi budaya dalam bentuk penguatan promosi pariwisata berbasis budaya.
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay yang bertindak sebagai pimpinan rapat berpesan agar seluruh Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Turunan UU segera disusun dan ditindaklanjuti.
“Ada 12 Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Peraturan Presiden (Perpres) yang saya kira itu adalah hal-hal yang penting di-follow up dan ditindaklanjuti dari keputusan akan kita ambil nanti untuk membawa ini ke tingkat dua,” kata Saleh Daulay.
Gen Z Takeaway
Kementerian Pariwisata bersama Komisi VII DPR RI telah sepakat ngelanjutin pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dibawa ke pembicaraan tingkat II. Dalam rapat tersebut baik pemerintah dan DPR sepakat sama 3 hal utama. Pertama ekosistem wisata, lalu pendidikan SDM sektor wisata, terakhir terkait diplomasi budaya. Menteri Pariwisata Widiyanti bilang, taka da perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR.