Jumat, 12 Sep 2025
Jumat, 12 September 2025

Permenperin 35/2025: Kurangi Hambatan Perdagangan, Tingkatkan Investasi, dan Kemudahan bagi Industri Domestik

astakom.com, Jakarta – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

Menurut Agus, aturan baru ini merupakan kontribusi kementeriannya dalam upaya deregulasi di sektor ekonomi. Ia menyebut deregulasi ini memberikan kemudahan bagi industri domestik, sekaligus menciptakan iklim usaha yang menguntungkan dan mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

”TKDN ini juga tentu akan mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo, di mana Asta Cita kedua yaitu memantapkan pertahanan keamanan negara, serta mendorong kemandirian bangsa di bidang energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau dan Asta Cita ketiga menciptakan lapangan kerja,” ujar Agus Gumiwang, Kamis (11/9).

Agus mengungkapkan, penerbitan Permenperin Nomor 35/2025 merupakan pembaruan terhadap Permenperin Nomor 16 tahun 2011 yang sudah 14 tahun berlaku. Menurutnya, regulasi yang lama sudah tidak memadai untuk menjawab kebutuhan industri yang semakin cepat, kompleks dan kompetitif.

Agus menyebut regulasi baru akan memudahkan pelaku industri berpartisipasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD yang membutuhkan aturan TKDN.

Lewat reformasi TKDN, diharapkan arus investasi ke Tanah Air menjadi semakin deras. Ia juga menekankan reformasi TKDN ini bukan karena adanya tekanan dari pihak manapun.

”Deregulasi nasional tujuannya Adalah mengurangi hambatan perdagangan internasional, meningkatkan arus investasi, serta menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi pelaku industri dalam negeri,” katanya.

“Sekali lagi saya tekankan bahwa reformasi ini lahir atau disusun bukan karena adanya tekanan dari pihak manapun, baik itu dari dalam negeri maupun luar negeri,” imbuhnya.

Reformasi TKDN

Menperin menjelaskan, terdapat beberapa poin reformasi TKDN yang berganti. Mulai dari deregulasi, kemudahan, penyederhanaan, hingga kecepatan. Kemenperin mencatat, hingga 11 September 2025 sudah ada 88.218 produk yang tersertifikasi TKDN dengan 15.000 perusahaan industri yang tercatat.

“Jadi sejak awal tahun 1980, pemerintah Indonesia telah menjalankan program yang disebut dengan program peningkatan penggunaan produksi dalam negeri. Program ini menjadi benteng awal dari upaya kita, upaya negara untuk mengikuti inklusi dalam negeri dari gempuran produk impor,” katanya, dikutip astakom.com, Jumat (12/9).

Pada formasi insentif, Kemenperin melakukan reformasi seperti pelaku usaha mendapatkan insentif dengan nilai TKDN minimal 25 persen jika berinvestasi di dalam negeri. Lalu, pelaku usaha yang telah melakukan litbang akan diberikan tambahan nilai TKDN hingga maksimal 20 persen.

Kemudian, pelaku usaha akan mendapatkan nilai BMP 15 persen lebih mudah karena terdapat 15 komponen pemberian nilai barang yang dapat dipilih. Ketiga poin pembaharuan itu tidak terdapat dalam Permenperin Nomor 16 tahun 2011.

Secara formasi penyederhanaan, Kemenperin melakukan perubahan seperti penghitungan TKDN tidak menggunakan pendekatan biaya secara keseluruhan, kecuali penghitungan TKDN jasa industri.

Bahan atau material langsung dilihat dari nilai TKDN yang dimiliki, dan sertifikat TKDN dan BMP ini berlaku selama lima tahun dengan pengawasan yang dilakukan secara terstruktur. Pada Permenperin Nomor 16 tahun 2011, sertifikat TKDN atau BMP ini hanya berlaku selama tiga tahun saja.

Pada formasi kemudahan, Kemenperin melakukan reformasi kemudahan penghitungan dalam menentukan TKDN. Memberikan kemudahan metode self declare yang semakin memudahkan industri kecil dalam mendapatkan TKDN lebih dari 40 persen dengan masa berlaku lima tahun.

Info besaran TKDN dapat dicantumkan dalam label dan kemasan produk. Sebelumnya, untuk melihat besaran nilai TKDN konsumen harus melihat daftar inventaris barang bersertifikat TKDN.

Formasi kecepatan, Kemenperin melakukan reformasi penghitungan nilai TKDN dilakukan hanya sampai layer ke-1 dengan nilai sertifikat TKDN dan kandungan dalam negeri yang dimiliki perusahaan industri layer ke-2. Kemudian, sertifikasi TKDN melalui LVI membutuhkan 10 hari kerja dan TKDN industri kecil membutuhkan 3 hari kerja setelah semua dokumen lengkap.

Sebelumnya, pada Permenperin Nomor 16 tahun 2011 pengerjaan sertifikasi TKDN melalui LVI membutuhkan waktu pengerjaan 22 hari kerja dan TKDN industri kecil 5 hari kerja setelah semua dokumen lengkap.

“[Permenperin Nomor 16 tahun 2011] usianya sudah 14 tahun, tidak lagi bisa membantu memberikan kemudahan dari pelaku industri untuk bisa berpartisipasi dalam proyek-proyek atau pengadaan barang dan jasa,” pungkasnya.

Gen Z Takeaway

Kementerian Perindustrian terbitkan Permenperin Nomor 35 tahun 2025. Peraturan baru ini merupakan pengganti Permenperin Nomor 16 tahun 2011, alias usianya sudah 14 tahun. Permenperin baru ini berisi tentang tata cara sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Menteri Agus bilang, aturan baru ini ngasih kemudahan pelaku industri domestik, dan nyiptain iklim usaha.

Feed Update

Presiden Prabowo Dipastikan Berpidato dalam Sidang Majelis Umum PBB di New York

astakom.com, Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dipastikan akan hadir dalam Sidang Majelis Umum PBB ke-80 di New York, Amerika Serikat (AS), pada...

Green Hydrogen Ulubelu Ciptakan Serapan Tenaga Kerja dan Investasi Energi Bersih

astakom.com, Jakarta – Pengembangan Pilot Plant Green Hydrogen oleh PT Petamina Geothermal Energy (PGE) di Ulubelu, Lampung, akan memperkuat komitmen Indonesia dalam transisi energi. Proyek...

Kawal RUU Transportasi, Komisi IX DPR Pastikan Jaminan Perlindungan dan Hak Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja

astakom.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menyambut baik percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online yang masuk Prolegnas Prioritas...

GNB Kompak Dukung Presiden Prabowo Reformasi Kepolisian

astakom.com, Jakarta – Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Istana Negara, Kamis (11/9), menghasilkan titik temu penting terkait aspirasi masyarakat...

Terkini

Viral

Videos